MADIUN (Realita) - Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Untuk itu, perlu peran serta seluruh komponen, termasuk masyarakat untuk mengambil bagian dalam pemberantasan korupsi. Hal itu dikatakan Walikota Madiun, Maidi saat menghadiri acara Penyuluhan Hukum terpadu di Edu Park Ngrowo Bening, Kota Madiun, Senin (18/4/2022).
Maidi menekankan seluruh masyarakat untuk melek hukum. Jika sadar hukum, maka dipastikan tidak akan terjadi konflik yang berujung masalah hukum. Menurutnya, jika seseorang tersandung hukum sampai dipidana penjara, akan membuat kerentanan sosial yang cukup panjang. Karenanya penyuluhan hukum penting, agar masyarakat tidak melanggarnya.
Baca juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi
“Kalau melanggar hukum itu nanti pasti menyengsarakan, makanya masyarakat harus sadar hukum biar tenang nggak ada konflik,” katanya dihadapan ratusan masyarakat yang hadir.
Ia mencontohkan soal keberadaan juru parkir di Kota Madiun. Harus sopan dan santun melayani masyarakat. Jangan sampai bertindak kasar dan terjadi gesekan hingga berujung ke permasalahan hukum. “Itu kan juga melanggar hukum. La masalah yang kecil-kecil itu yang tidak boleh terjadi di kota kita. Makanya kita beri arahan-arahan,” ujarnya.
Dalam acara tersebut juga menghadirkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Akhmad Heru Prasetyo sebagai narasumber. Materi yang diangkat adalah ‘Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’. Heru menyebut, masyarakat dapat membuat laporan terkait adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang secara lisan atau tertulis.
“Masyarakat pun tidak perlu khawatir karena Pemerintah menjamin peran masyarakat ini dengan memberikan hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari penegak hukum dan perlindungan tersebut diberikan kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran,” ungkapnya.
Baca juga: Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Pj Wali Kota Malang Sidak Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
Heru menegaskan, peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Peraturan itu menjadi pedoman agar peran masyarakat tersebut disertai dengan tanggung jawab dan prinsip memegang teguh fakta yang sebenarnya,” tuturnya.
Baca juga: Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Pj Wali Kota Malang: Pemuda Pemilik Masa Depan Bangsa
Selain dari Kejaksaan, narasumber juga berasal dari instansi Pengadilan Negeri Kota Madiun, Polres Madiun Kota, Perwakilan ATR/BPN, Pengadilan Agama, Kasatpol PP dan Damkar serta Bagian Hukum Pemkot Madiun. adv
Editor : Redaksi