SURABAYA (Realita)- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang, asal Tulungagung Jawa Timur, pada Jumat (15/4/2022) lalu.
Pelaku pembunuham tersebut diketahui berinisial ZI (38), warga Jalan Kyai Tamin, Klojen Malang. Sementara, korbannya, Bagus Prasetya Lazuardi (25) warga Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Pria di Makassar Aniaya Balita Calon Istrinya, Disentil Telinganya sampai Dilempar-lempar
Dari hasil autopsi korban diketahui mengalami kekerasan pada bagian dada serta kepala bagian belakang, dan dipastikan menjadi korban pembunuhan yang mayatnya dibuang di semak-semak.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, saat itu korban ditemukan meninggal dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan.
“Dari lokasi kejadian, Bagus Prasetyo dipastikan meninggal akibat pukulan benda tumpul di bagian dadanya,” ujar Dirmanto, Senin (18/04/2022).
Kekerasan itulah yang menyebabkan paru-parunya mengempis, hingga menyebabkan kematian.
Baca juga: Cemburu, Wanita Ini Tikam Teman Sendiri Berkali-kali hingga Tewas
Sementara, Wadir Krimum Polda Jatim, Ronald A. Purba menjelaskan bahwa korban dibunuh oleh ZI dengan cara dibekap dengan menggunakan kantong plastik, s popetelah itu dianiaya hingga tewas.
“Setelah korban tewas, guna menghilangkan jejak, setelah meninggal lalu dibuang di lokasi tersebut dan mobil korban dibawa kabur ke Malang,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, korban dibunuh lebih dahulu dan mayatnya dibuang di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa atau Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk.
Baca juga: Merengek Minta Uang Jajan, Bocah Usia 2 Tahun Dicekik lalu Ditenggelamkan Bapak Tirinya
“Motif ZI menghabisi Bagus diduga cemburu, jika anak tirinya berpacaran. Pasalnya, sebagai ayah tiri ia juga dikabarkan menaruh perasaan cinta kepada anaknya ini” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku kini ditahan dalam penjara karena melanggar pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.Sd
Editor : Redaksi