Diduga Cemburu, Pria di Pamekasan Bacok dan Bakar Kekasih Mantan Istri

PAMEKASAN (Realita)- Polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap seorang laki-laki inisial M (36), di Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Kamis malam (6/11/2025).

Dua tersangka itu, yakni inisial N (36) laki-laki dan SA (30) perempuan. Korban dan kedua tersangka sama-sama warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati korban telah meninggal dunia dengan luka bacok dan bekas terbakar.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka N yang diduga telah melakukan pembunuhan tersebut serta sejumlah barang bukti.

Lanjut Doni menyampaikan, hasil dari pengembangan, N telah merencanakan pembunuhan itu dengan menyuruh mantan istrinya, SA untuk bertemu dengan korban di lokasi kejadian.

"Motif pembunuhan adalah asmara, adanya perselingkuhan antara korban dengan SA," ucap AKP Doni saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.has

Editor : Redaksi

Berita Terbaru