KARANGAN- Seorang ibu inisial MA (23) dengan tega menganiaya anak kandungnya jenis kelamin laki-laki inisial DA (5) di Dusun Sele Terpadu, Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak pada Sabtu 16 April 2022.
"Iya benar, kejadiannya sekira Sabtu siang, kemudian sorenya baru kami mendapat laporan dari orang tua pelaku penganiayaan atau kakek nenek dari korban," ujar Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina melalui Kapolsek Mempawah Hulu Ipda M Edi kepada Tribun pada Senin 18 April 2022.
Baca juga: Ibu Bunuh Bayi Laki-lakinya yang Berusia 18 Hari karena Mengharapkan Bayi Perempuan
Dijelaskan Kapolsek setelah mendapat laporan tersebut, pada malam harinya pelaku diamankan oleh pihak kepolisian dengan diantar oleh keluarga dan masyarakat.
"Korban langsung saya arahkan dibawa ke Puskesmas Karangan," kata Kapolsek.
Kapolsek menyampaikan dari keterangan yang didapat, dimana terlapor (pelaku) kesal melihat korban buang air besar di celana.
"Sehingga karena rasa kesal tersebut, terlapor naik pitam hingga melakukan pemukulan terhadap anaknya," jelas Kapolsek.
Baca juga: Kakak Adik di Kediri Tewas Dibunuh Ibu, Kepala Ditebas Parang
Saat itu sang anak mendapat pukulan pada bagian mata dengan menggunakan jari tangan, bagian kepala dengan menggunakan centong air.
Serta pada bagian perut dan penis korban dengan menggunakan tangan kosong yang dilakukan berkali-kali.
"Akibatnya korban mengalami memar pada bagian kepala, mata, perut, dan penis. Sehingga mendapatkan penanganan medis," ungkap Kapolsek.
Baca juga: Curi Uang Rp 7 Juta untuk Liburan, Anak Dibunuh Ibu dan Adik Kandung
"Tapi ini masih kami dalami lagi, yang jelas penganiniyaan ini bukan yang pertama kali ini saja terjadi," pungkasnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Landak AKP Sugiyono mengatakan, saat ini MA sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
"MA, Ibu korban dan juga sebagai terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugiyono saat dihubungi, Senin (18/4/2022).kep
Editor : Redaksi