BATU (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu setujui Hibah dan pemindah tanganan Tanah serta Bangunan bekas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jl. Sultan Agung Sisir, Kota Batu kepada Kejaksaan Negeri Batu.
Untuk luas tanah yang dihibahkan sebesar 554 m persegi dengan luas bangunan 648,15 m berbentuk gedung bertingkat.
Baca juga: Ribuan Anggrek Nusantara Semarakkan Batu Shining Orchid Week 2026
Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar secara hibrid di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Selasa (26/4/2022).
Juru bicara Komisi A DPRD Kota Batu, Agung Sugiono menyampaikan, hibah yang dilakukan telah memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Baca juga: Festival Nyusu Bareng 2026 Siap Digelar
"Telah dilakukan peninjauan lokasi serta pengecekan kondisi tanah dan bangunan yang akan dihibahkan. Bersasarkan Hasil peninjauan , didapatkan bahwa kondisi tanah, gedung, bangunan layak dan sesuai dengan hasil penelitian," ujarnya.
Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko mengatakan Barang Milik Daerah harus dikelola dengan baik agar memberi manfaat dan memiliki nilai tambah. Pemindah tanganan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan nilai bangunan.
Baca juga: Menko Muhaimin Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi
“Dengan dihibahkannya tanah dan bangunan ini semoga bisa meningkatkan kinerja Kejari Batu dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum di Kota Batu," kata Wali Kota.ton
Editor : Redaksi