Perkara KDRT The Irsan, Ahli Sebut Bukti CCTV Tidak Sah

realita.co
Filipus NRK Goenawan penasihat hukum terdakwa menegakan batik coklat

SURABAYA (Realita)-  Sidang dugaan KDRT dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/5/2022). Agenda kali ini terdakwa menghadirkan ahli pidana dari Universitas Hang Tuah yakni Dr Dewi Setyowati.

Ahli pidana Dr Dewi dimintai keterangannya guna menguji keabsaan alat bukti yang dijadikan dasar penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendudukkan The Irsan ke persidangan.

Baca juga: ⁠Terdakwa Lettu dr. Raditya Bagus Gagal Hadirkan Saksi Mama Korban, Lanjut Pemeriksaan Terdakwa

Usai persidangan, penasihat hukum The Irsan yakni Filipus NRK Goenawan menceritakan apa saja yang diterangkan ahli dalam persidangan. Salah satunya terkait terkait keabsahan alat buki diantaranya adalah Closed Circuit Television (CCTV) dan Visum Et Repertum.

Ahli menyebut bahwa CCTV tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga tidak sah dijadikan alat bukti.

Dan pihaknya juga melaporkan ke polisi terkait keberadaan CCTV yang dipasang oleh Chrisney Yuan Wang di kamar pribadi Terdakwa. Saat ini, perkaranya sedang dalam penyidikan oleh pihak Kriminal Khusus Polda Jatim.

Lebih lanjut Filipus menyatakan, di dalam Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) syarat subjektif dan objektif atau bukti formil harus berkesesuaian dengan keterangan korban. Sementara visum et repertum yang diajukan penyidik ada ketidaksesuaian dengan jam pemeriksaannya. 

“Jadi memang ada ketidaksesuaian di dalam Visum Er Repertum, ketika dia (Chrisney) melakukan Visum itu jam lima, padahal saat itu dia sedang mengedit foto di tanggal tersebut. Itu ada dalam turunan berkas acara pemeriksaan,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Masih kata Filipus, pihaknya secara spontan juga menanyakan kepada ahli terkait identitas ganda yang dimiliki Chrisney Yuan selaku pelapor. Dan menurut ahli, dua identitas yang dimiliki Chrisney adalah dua hal yang berbeda. 

“Kalau dia memakai identias warga negara Indonesia (WNI) sementara dia adalah Warga Negera Asing (WNA), maka kata ahli hal itu bisa dikatakan melakukan tindak pidana pemalsuan,” ujar Filipus. 

Usai ahli memberikan keterangan, pihak Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan sehingga persidangan dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan Terdakwa.

Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

“Tadi majelis hakim di persidangan juga menyatakan bahwa semua saksi keterangannya meringankan Terdakwa,”ujar Filipus. 

Sementara JPU Nur Laila saat ditemui awak media guna dimintai komentar terkait hasil persidangan tak memberikan respon apapun.

Untuk diketahui, The Irsan Pribadi Susanto, bos Pasific Caesar Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas laporan istrinya Chrisney Yuan Wang. Dalam laporannya, Chrisney menuding Irsan telah melakukan KDRT kepada dirinya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru