BATU (Realita)- Kapolsek Kasembon melaksanakan rapat koordinasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak bersama Muspika, Mantri hewan serta seluruh Kepala Desa Sekecamatan Kasembon di Pendopo Kecamatan Kasembon. Jum’at (13/5/2022).
Ada 6 point kesepakatan yang dihasilkan dalam rakor tersebut antara lain:
Baca juga: DKPP Kota Madiun Pastikan Hewan Kurban Aman Dari PMK
1. Dalam menghadapi Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak warga tidak perlu Panik karena PMK ini bisa diobati dan tingkat kematian rendah sekitar 1% dengan masa inkubasi 14 hari dan penyembuhan 14 hari.
2. Melaksanakan pendataan para peternak sapi. Kerbau, kuda, kambing dan babi yang ada di Kecamatan Kasembon guna memonitor kondisi hewan ternak baik yang sehat dan sakit.
3. Apabila ada salah satu sapi yang bergejala terkena wabah PMK agar segera melaporkan ke Posko yg ada di masing2 Balai Desa /Satgas PMK agar bisa segera dilakukan penanganan pada hewan ternak tersebut.
4. Di setiap Desa dilaksanakan pengawasan dan dihimbau sementara tidak boleh ada hewan ternak yang keluar masuk Desa maupun masuk dan keluar wilayah Kec. Kasembon.
5. Posko penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak dibuat di Masing masing desa dan menyiapkan data ternak yg ada di masing2 desa dan ditempel di posko.
Baca juga: Pengawasan Hewan Kurban di Kota Cilegon Diperketat
6. Penyampaian Surat Edaran Menteri Pertanian No. 01 Th. 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan PMK untuk sama-sama dimengerti dan dipahami.
Menurut Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan, untuk menyikapi hal tersebut maka perlu dilakukan antisipasi dan mitigasi pencegahan di wilayah Kota Batu dan juga Kabupaten Malang mengingat wilayah Batu ada yang bergabung dengan Wilayah Kab Malang yaitu Pujon, Ngantang dan Kasembon agar tidak ada hewan ternak yang terkena PMK.
Polres Batu siap membantu dan bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan untuk melakukan pengecekan ke lapangan baik itu pendataan dan juga pengecekan kesehatan hewan ternak, serta melakukan pengawasan secara ketat terhadap lalu lintas perdagangan ternak khususnya antar kabupaten.
Baca juga: Belum Genap Sebulan, Sapi Terjangkit LSD di Ponorogo Capai 49 Ekor
"Kita akan melakukan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) secara terpadu di tingkat Kecamatan dan sentra-sentra peternak sapi, untuk memberikan imbauan dan edukasi bahwa wabah PMK pada hewan ternak tidak menular ke manusia, agar tidak menimbulkan kepanikan," ucap Yogi.
Untuk diketahui, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular akut yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba dan babi dengan tingkat penularan mencapai 90-100 dan kerugian ekonomi sangat tinggi
Sedangkan tanda klinis penyakit PMK adalah: Demam tinggi (39-41°C), Keluar lendir berlebihan dari mulut dan berbusa, Luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah, Tidak mau makan, Pincang, Luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku, Sulit berdiri, Gemetar, Napas cepat, Produksi susu turun drastis pada sapi perah dan menjadi kurus pada sapi potong.ton
Editor : Redaksi