Gugus Tugas Reforma Agraria 2022, Langkah Awal Selesaikan Masalah Pertanahan

realita.co
Pemkot Batu bersama BPN mengadakan rakor di ruang Rupatama.

BATU (Realita)- Pemerintah Kota Batu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria tahun 2022, sebagai langkah awal menyelesaikan sejumlah permasalahan pertanahan di Kota Batu. Bertempat di ruang Rupatama Balaikota Among Tani Kota Batu. Kamis (12/5/2022).

Rapat koordinasi ini juga diharapkan dapat menyatukan pendapat, data dan rencana yang akan dilaksanakan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, demi tercapainya tujuan reforma agraria yang berkeadilan untuk masyarakat.

Baca juga: Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah, Terdakwa Ngaku Kuasai Obyek sejak 1989

Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, berharap rakor kali ini bisa meningkatkan sinergitas dan koordinasi serta menjadi forum untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap berbagai keberhasilan, kegagalan, kelemahan, tantangan serta peluang dalam melaksanakan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Kita punya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk membuat data konkrit. Mohon semua dinas yang terkait membantu dan mendukung program dari GTRA,” harap Dewanti.

Baca juga: Terdakwa Klaim Telah Kuasai Obyek sejak 1989

Sementara itu Kepala BPN Kota Batu, Ir R Haris Suharto, menyatakan bahwa reforma agraria merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat.

“Reforma agraria sebagai suatu upaya penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria dalam mencapai kepastian hukum serta keadilan dan kemakmuran masyarakat," ungkap Haris.

Baca juga: Sutrisno Lukito, Jangan Mafia Teriak Mafia, Bela Diri Ngaku Korban Kriminalisasi!

Reforma Agraria sendiri merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Di Kota Batu, GTRA sudah dibentuk sejak 2020 dan mengalami 2 kali revisi dalam pelaksanaannya. Namun, keseluruhannya memiliki tujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, menangani konflik agraria serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.ton

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru