JAKARTA (Realita)- Kuasa hukum PT Tuah Globe Mining (TGM) mengungkapkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT Kutama Mining Indonesia telah dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. KMI yang memiliki IUP No: 442/DISTAMBEN/2011 tanggal 08 November 2011, dicabut Kepala BKPM berdasarkan Surat Pencabutan Izin No: 20220423-01-95046 tanggal 23 April 2022.
Diketahui, saat ini KMI sedang menghadapi sengketa hukum perdata dan pidana di Palangkaraya, dimana Direktur Utama KMI Wang Xiu Juan alias Susi, sedang diadili atas dugaan kasus pemalsuan surat yang terjadi pada tahun 2019.
Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi
Di sisi lain, kuasa hukum TGM Onggowijaya, menyebut masih ada orang-orang KMI di lokasi area proyek tambang TGM. Ini berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan dalam kunjungan Onggo, sapaan Onggowijaya, ke lokasi area tambang batu bara PT TGM di Desa Tengirang Dirung Koram dan Desa Tumbang Tukun, Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Bagaimana mungkin orang-orang suruhan KMI yang sudah dicabut izinnya masih berada di lokasi area project TGM? Ketika kami mengunjungi lokasi jetty, ternyata ada lagi PT Kutama Prima Mining (KPM) dimana Wang Xiu Juan bersama WNA Tiongkok sebagai direkturnya menempatkan orang-orangnya menguasai lokasi kawasan pinjam pakai hutan atas nama TGM," ujar Onggo, Rabu (18/5/2022).
"Kami sudah mengidentifikasi siapa KPM, dan kami sudah melayangkan somasi terhadap mereka, apabila mereka tidak mau meninggalkan lokasi maka kami akan menempuh upaya hukum pidana terhadap semua direksinya dalam waktu dekat, karena dapat dianggap menghalangi kegiatan penambangan PT TGM sesuai UU Minerba," imbuh Onggo.
Baca juga: Lahan Dicaplok PT Swarna Cinde Raya, Masyarakat Desa Pangkalan Benteng Tuntut Keadilan
Adapun sengketa hukum perdata antara TGM dan KMI, terkait pembatalan MoU kerja sama yang prosesnya masih berlangsung di Palangkaraya. Onggo mengatakan, dengan pencabutan IUP KMI maka praktis KMI tidak lagi memiliki legal standing untuk tetap dapat bekerja sama dengan TGM.
"Secara logika hukum bagaimana lagi KMI dapat memenuhi kewajibannya dalam MoU apabila IUP-nya telah dicabut? Kami berharap pengadilan membaca berita ini dan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya," papar Onggo.
"Pada tingkat pertama kami telah menang melawan KMI, dan saat ini kami masih menunggu putusan banding, kami optimis dengan dicabutnya izin KMI maka tidak ada lagi argumentasi hukum yang dapat dipertahankan oleh KMI. Saat ini kami akan fokus menghadapi KPM yang diduga menguasai lokasi area project TGM secara melawan hukum," sambungnya.
Baca juga: Rebutan Lahan, Ayah dan Anak Dibacok Ketua RT
Berdasarkan informasi yang pihaknya himpun, kata Onggo KPM adalah perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) dan jajaran direksi diisi oleh mayoritas warga negara asing (WNA). Menurut Onggo, KPM adalah pihak yang ditunjuk KMI melakukan penambangan di areal lokasi tambang TGM pada tahun 2019. Salah satu direktur KPM adalah anak Wang Xiu Juan berinisial H, yang diduga memiliki andil menempatkan orang-orangnya berada di lokasi TGM diduga secara melawan hukum.
"Kami akan menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KPM. Kami sudah mengetahui bahwa direktur utamanya adalah WQ dan wakil direkturnya adalah WF yang semuanya adalah WNA. Kami telah mengirimkan surat somasi terbuka terhadap KPM yag apabila diabaikan maka kami akan laporkan ke kepolisian dalam waktu dekat," tandas Onggo.kik
Editor : Redaksi