JAKARTA (Realita)- Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira menggelar konferensi pers kasus pembunuhan berencana di latar belakangi kasus dugaan perselingkuhan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (19/5/2022)
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat dan Polres Metro Bekasi Kota dan berhasil mengamankan tersangka berinisial NU (24) perempuan dengan korban Dini Nurdiani (27) yang ditemukan tewas di Kali Cikeas, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Jumat (29/4).
Baca juga: Viral! Wanita Gunduli Rambut Wanita Lain, Diduga Selingkuhan Suaminya
Diketahui, korban Dini Nurdiani oleh Saksi RI dilaporkan ke Polsek Cengkareng karena dikabarkan hilang, sebelumnya korban pamit buka puasa bersama pada 26 April 2022 lalu.
“Korban DN berdomisili di Cengkareng dan bekerja sebagai pegawai outsourcing di Plaza Bank Mandiri Jakarta dan mempunyai hubungan dekat dengan teman kerjanya yang berinsial ID, yang berstatus suami tersangka,” kata Zulpan.
Pelaku NU (24) tak lain istri dari selingkuhan korban, telah merencanakan pembunuhan dengan rapi dengan berpura-pura menjadi adik dari sang suami untuk melancarkan perbuatan keji itu.
“Modus operandi tersangka menghubungi korban dengan menggunakan ponsel milik suaminya. Kemudian mengaku sebagai adik suaminya kemudian mengajak bertemu korban untuk acara bukber,” ungkapnya.
Tersangka nekat melakukan pembunuhan sadis itu lantaran emosi, suaminya masih berhubungan dengan korban meski telah memiliki 3 orang anak.
Atas hal itu, NU lalu berniat untuk membunuh DN dengan cara menjemputnya lebih dahulu di halte Taman Mini, Jakarta Timur.
Baca juga: Terbukti Selingkuh, Dua Anggota Polisi Dihukum 4 Bulan Penjara
“Korban dijemput tersangka di halte Taman Mini sesuai perjanjian melalui telepon. Korban dijemput dengan sepeda motor milik AP yang kita jadikan saksi. Kemudian setelah tiba di TKP sambil duduk diatas motor, dari arah belakang tersangka memukul kepala korban dengan benda tumpul sebanyak 5 kali,” terang Zulpan.
“Saat korban tergeletak, dilakukan juga tindakan lain dengan menggunakan senjata tajam dengan melukai bagian yang bersifat vital. Hingga akhirnya nyawa korban melayang,” bebernya lagi.
Tersangka NU telah menyiapkan pakaian ganti untuk menutupi jejak pembunuhan itu. Usai dibunuh dan dibuang ke tepi sungai Cikeas di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, korban rupanya telah dikenakan pakaian ganti yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.
Kemudian setelan itu, tersangka menggunakan pakaian yang sudah dia siapkan kepada korban dengan maksud agar tidak nampak sebagai korban pembunuhan.
Baca juga: Tak Terima Suaminya Diselingkuhi WIL, Febyliani Puspitasari Aniaya Eka Fahdiani Santoso
“Setelah itu, dilakukan pembuangan di TKP, inilah yang diungkap oleh Polres Metro Bekasi kota, dibantu Polsek Cengkareng Jakarta Barat terkait dengan kasus ini,” ujar Zulpan.
Fakta barunya, dalam pemeriksaan, kata Zulpan, tersangka mengakui perbuatannya. Kegiatan ini dilakukan tanpa bantuan pihak lain.
Akibat perbuatannya, NU ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bekasi Kota.
“Ia dikenakan pasal pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara,” pungkasnya.tom
Editor : Redaksi