BATU (Realita)- Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Batu Tahun Anggaran 2021, BPK RI menetapkan Kota Batu menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut. Di kantor Perwakilan BPK RI, Sidoarjo Jawa Timur, Kamis (19/5/2022).
Kepala BPK RI mengatakan tujuan pemeriksaan adalah memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Baca juga: Pemkab Sumenep Raih Opini WTP Kedelapan Kali Berturut-turut
"Pemeriksaan ini juga bisa digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dan DPRD untuk mengambil keputusan terhadap pengelolaan keuangan,"katanya.
Baca juga: Kabupaten Sidoarjo Kembali Terima Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut
Kepala BPK juga memberikan apresiasi kepada kepala daerah dan jajaran yang melaporkan LKPD TA 2021 lebih awal.
" Temuan yang signifikan di beberapa daerah, dan kemudian dilanjutkan dengan beberapa rekomendasi yang wajib memberikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah penyerahan LHP BPK RI diterima," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Kotabaru Serahkan LKPD 2024 ke BPK, Bupati Harap Raih Opini WTP
Wali Kota Batu, dalam kegiatan ini juga didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah, M Chori, dan Inspektur Kota Batu, Sugeng Mulyono dan juga ikut hadir Ketua DPRD Batu, Asmadi.ton
Editor : Redaksi