Tingkatkan Coverage Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pekerja Informal

realita.co
Para driver Gojek, salah satu komunitas pekerja sektor BPU yang diharapkan seluruhnya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan supaya terlindungi jaminan sosial.

SIDOARJO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJAMSOSTEK terus berupaya memberikan jaminan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Jawa Timur. Kali ini pekerja sektor informal menjadi fokus utama dalam coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan, perlindungan jaminan sosial pada seluruh pekerja baik formal maupun informal adalah hak dasar yang wajib didapatkan seluruh pekerja.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

"Resiko sosial dan ekonomi pada kasus kecelakaan kerja sangat riskan terjadi. Sehingga untuk menjamin pekerja dan keluarga, keikutsertaan dalam program BPJAMSOSTEK adalah suatu hal yang wajib," tegas Deny, Senin (30/5/2022).

Deny menjelaskan, setiap pekerja dalam sektor informal yang bukan karyawan perusahaan/instansi seperti pekerja keagamaan (guru ngaji, marbot masjid), petani, nelayan, pengemudi ojek online dan pedagang pasar dapat mengikuti program Bukan Penerima Upah (BPU).

Di Jawa Timur sendiri baru 379.364 jiwa dari total 7.130.059 pekerja sektor informal yang terdaftar program BPU. Artinya baru 5,32 persen dari keseluruhan. 

“Kalau karyawan perusahaan atau instansi biasanya sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaannya oleh HRD Perusahaan masing-masing. Tapi untuk posisi pekerja informal kan tidak ada yang mendaftarkan, jadi bisa mengikuti program BPU,” terangnya.

Untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada program BPU, peserta cukup membayar Rp16.800,- per bulan. Namun jika peserta BPU ingin memiliki tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa membayar Rp36.800,- per bulannya untuk ketiga program tersebut.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

“Potensi kecelakaan kerja masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, tukang bangunan dan tukang ojek tidak kecil. Kalau mengalami kecelakaan kerja tanpa proteksi, saya kira pembiayaannya akan berat untuk mereka, apalagi sampai meninggal dunia,” ujarnya.

Bukan hanya bagi pekerja, Jaminan Kematian pada program BPU juga bisa dimanfaatkan oleh anggota keluarga atau ahli waris saat peserta meninggal dunia.

“Akan ada santunan sebesar Rp42 juta untuk kasus meninggal biasa dan Rp48 juta untuk kasus Meninggal Kecelakaan Kerja. Ini belum layanan beasiswa untuk si anak pekerja, kalau pekerjanya memiliki anak,” lanjut Deny.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Deny mengatakan, dana sebesar Rp109.283.474.390 sudah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur kepada 14.247 masyarakat di Jawa Timur yang mengalami kecelakaan kerja sepanjang Januari hingga Mei 2022. Ini merupakan akumulasi biaya bagi seluruh peserta baik program Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). 

Ia berharap, perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal ini bisa membantu pemerintah daerah dalam menanggulangi munculnya kemiskinan baru, terutama saat peserta tidak dapat bekerja karena kecelakaan kerja dan atau peserta meninggal dunia.

“Karena Jaminan Kematian ini bisa di klaim anggota keluarga atau ahli waris saat pekerja meninggal dunia,” pungkas Deny.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru