SIDOARJO (Realita) - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
"Sampai saat ini sedikitnya sudah 241 peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang mengalami PHK dan mendapat manfaat program JKP dengan total manfaat yang disalurkan sebesar Rp807 juta," kata Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Disebutkan, JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Program JKP memberikan tiga manfaat bagi pesertanya, yakni manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Program JKP ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami PHK, dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.
Manfaat uang tunai diberikan paling banyak 6 bulan, yaitu 45% dari upah 3 bulan pertama dan 25% upah 3 bulan berikutnya. Sedangkan kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja berada di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
“Peserta cukup mengajukan persyaratan bukti PHK dan adanya komitmen untuk bekerja kembali," tandas Deny. “Dan yang perlu digarisbawahi, tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, bukan karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran,” tambahnya.
Peserta penerima manfaat JKP harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran dan kepesertaan dan bersedia bekerja kembali.
Sedangkan peserta bukan penerima manfaat dengan kriteria PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Patut diingat bahwa seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia wajib diikutsertakan dalam program BPJAMSOSTEK.
“Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Deny. gan
Editor : Redaksi