JAKARTA - Program subsidi minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berakhir pada 31 Mei 2021. Pemerintah mengganti sistem dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
"Akhir program untuk minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS itu berakhir 31 Mei jam 23:59 WIB," ungkap Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Kapolri Bentuk Satgas Gabungan, Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng
Berakhirnya subsidi minyak goreng curah ditandai dengan ditutupnya Sistem Informasi Minyak goreng Curah (SIMIRAH) untuk produsen. Terkait klaim, pemerintah masih memberi waktu hingga 31 Juli 2022.
Baca juga: Satgas Pangan Polres Blitar Kota Pantau Pendistribusian Minyak Goreng Curah
Baca juga: Migor Kemasan Mahal, Warga Ponorogo Serbu Agen Curah
Meski subsidi minyak goreng curah dihentikan, Putu menyebut jika minyak goreng curah masih akan terjangkau dan tidak mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 15.500/kilogram (kg). Sebelumnya selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui pungutan ekspor.ik
Editor : Redaksi