BATU (Realita)- Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak masih menjadi perhatian serius dari Pemerintah kota Batu bersama jajaran Kepolisian khususnya di wilayah hukum Polres Batu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Batu melalui Kasat Lantas AKP. Indah Citra Fitriani saat melaksanakan apel penyekatan lalu lintas terhadap mobilitas hewan ternak di Pos Simpang 3 Pendem, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Pengedar Ekstasi di Jalan Gondorejo, Kota Batu Diancam Pasal Berlapis
" Ini bagaian salah satu antisipasi adalah dengan pembatasan atau memperketat masuknya hewan ternak di perbatasan Kota Batu yakni di Pos Simpang 3 Pendem," terang Indah
"Diaku, sejauh ini di Kota Batu memang ada beberapa hewan ternak yang terindikasi penyakit PMK, namun sudah teratasi dan masih terkendali, makanya kita perketat," katanya.
Baca juga: Mayat Pria Terduga Pelaku Bunuh Diri di Jembatan Cangar Dievakuasi Tim Polres Batu
Indah juga mengatakan selain memperketat pembatasan hewan ternak di Pos Simpang 3 Pendem, penyekatan ini sengaja dilakukan, sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus PMK yang menyerang hewan ternak, jenis sapi, kambing, kerbau, kuda dan babi.
"Kita gelar penyekatan di batas kota ini untuk mengatisipasi adanya pengiriman sapi keluar dan masuk dari Kota Batu
Baca juga: Lima Terduga Pelaku Pengedar Upal Asal Malang Diciduk Unit Tipidter Polres Batu
Selain melakukan pengawasan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha hewan ternak untuk bersama-sama mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku.ton
Editor : Redaksi