BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Optimalisasi Perlindungan Driver Grab

realita.co
Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Perlindungan Jamsostek Driver Grab antara BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa dan Komunitas Grab Surabaya Raya, Senin (6/6/2022).

SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa dan Komunitas Grab Surabaya Raya melakukan perjanjian kerjasama untuk optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan driver atau mitra Grab Surabaya.

Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto dan Ketua Komunitas Grab Surabaya Raya Khori di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Selain penandatanganan Perjanjian Kerjasama, kegiatan ini juga ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perwakilan komunitas Grab, sebagai bukti keseriusan mereka untuk mengawali kepesertaan seluruh driver Grab Surabaya. Selebihnya, dilakukan pula sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto mengatakan, sudah banyak driver ojek online seperti Grab yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih banyak pula yang belum terdaftar atau tidak terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, lanjut Indra, karena tugas BPJAMSOSTEK adalah melindungi seluruh pekerja Indonesia, kerjasama ini diharapkan dapat melindungi seluruh  driver Grab. "Kami berharap mereka yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan segera bergabung, segera daftar, sehingga mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Indra. 

Disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk melaksanakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Ojek online termasuk Grab yang semula bisa mengikuti dua program (JKK dan JKM), sekarang ditingkatkan bisa mengikuti 3 program (JKK, JKM dan JHT), sehingga bisa mendapatkan jaminan sosial di masa tuanya. Dan lagi, dengan menambah program JHT, iurannya masih cukup terjangkau bagi pekerja sektor bukan penerima upah (BPU) ini.

Dalam kegiatan ini, Indra juga menyatakan siap mensosialisasikan program-program BPJS Ketenagakerjaan pada seluruh komunitas driver Grab Surabaya di setiap pertemuan atau kegiatan mereka. "Kami siap. Kita optimalkan. Karena kalau tidak, kami takut dianggap lalai," tegas Indra.

"Semoga kerjasama dengan Komunitas Grab Surabaya Raya ini bisa melindungi teman-teman Grab, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang, bisa mendapatkan rejeki yang lebih," ucap Indra. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Ketua Komunitas Grab Surabaya Raya, Khori, dalam kegiatan ini memang menyampaikan harapannya agar pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat mensosialisasikan program-programnya ke komunitas Grab di setiap agenda pertemuan, baik itu Kopdar maupun Universary. Menurutnya, di Surabaya Raya ada sekitar 250 komunitas Grab. 

"Kami juga akan terus mendorong teman-teman Grab untuk mengikuti program perlindungan BPJAMSOSTEK. Program ini sangat baik dan penting. Semoga yang kita inginkan bisa terlaksana dengan baik, semua driver Grab terlindungi program BPJAMSOSTEK," ujar driver Grab berhijab ini.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru