MADIUN (Realita) - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD dan SMP Negeri di Kota Madiun telah dimulai 6 Juni kemarin. Diawali pemberian legalisir dan rekomendasi selama tiga hari 6-8 Juni.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun, Lismawati mengatakan, ada dua mekanisme pemberian legalisir dan rekomendasi. Yakni untuk legalisir dan rekomendasi piagam akademik dan non akademik dilaksanakan secara online. Sedangkan legalisir dan rekomendasi PNS, TNI/Polri/BUMN/BUMD/permindahan tugas orang tua/wali dilaksanakan secara offline di kantor Dinas Pendidikan.
Baca juga: HIMPKA dan Pengiat Pendidikan Kecam Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024
“Tahun kemarin kan merekom itu offline semua, sekarang ada juga yang online. Tapi secara umum sama seperti tahun lalu,” katanya belum lama ini.
Usai pemberian legalisir dan rekomendasi, berikutnya adalah pengambilan PIN di sekolah asal masing-masing mulai 6-10 Juni. Dilanjutkan pendaftaran. Pendaftaran jenjang SD pun dilaksanakan dengan dua cara. Pertama secara offline mulai 8-10 Juni di 6 SDN dan 4 SMPN. Masing-masing SDN 02 Taman, SDN Kejuron, 02 Winongo, 02 Kartoharjo, SDN Sukosari dan SDN 01 Kanigoro. Kemudian di SMPN 8,9,12 dan 14.
Sementara itu, hasil PPDB offline untuk 10 sekolah jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Madiun yang berakhir pada Jumat (10/6/2022) hari ini, hasilnya kuota 30 persen untuk siswa luar kota Madiun khusus di empat SMP negeri, yakni SMPN 8,9,12 dan 14 seluruhnya terpenuhi.
Baca juga: Terindikasi Curang, 4.791 Pendaftar PPDB Jabar Dibatalkan
Kepala Bidang Kurikulum, Pembinaan Bahasa dan Sastra Dindik Kota Madiun, Slamet Hariyadi mencontohkan, di SMPN 9, dari pagu 54 untuk siswa luar kota, seluruhnya terisi. Begitu juga di SMPN 12, dari pagu 72 justru tercapai 80 siswa yang menyerahkan berkas pendaftaran. Melalui cara itu, ia berharap pagu di 10 sekolah tersebut terpenuhi 100 persen.
“Harapan kami orang tua siswa semakin yakin dan paham bahwa layanan pendidikan di Kota Madiun tidak membedakan satu dengan yang lain. Kemudian kita juga beri pemahaman bahwa edukasi di kota ini tidak terkotak-kotak,” ujarnya.
Baca juga: PPDB SMAN 1 Krian Berlangsung Lancar, Tak Temukan Kendala Berarti
Sesuai jadwal Dindik, setelah PPDB offline ditutup, berikutnya akan dibuka PPDB jalur online yang terbagi dua tahap. Pertama, untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi hasil lomba dan jalur prestasi nilai rapor dibuka mulai 13-15 Juni. Pendaftaran dibuka 13 Juni pukul 00.01. WIB dan ditutup 15 Juni pukul 14.00 WIB. Berikutnya pendaftaran online tahap dua dimulai 20-22 Juni untuk jalur zonasi. Pendaftaran dibuka 20 Juni mulai pukul 00.01 WIB hingga 22 Juni pukul 14.00 WIB.
Adapun pengumuman kuota khusus luar Kota Madiun dilaksanakan 11 Juni di sekolah. Pengumuman tahap 1 dilaksanakan 17 Juni di sekolah dan online serta tahap 2 dilaksanakan 27 Juni. Daftar ulang dengan menyerahkan berkas pendaftaran asli dilaksanakan 29, 30 Juni dan 1 Juli di sekolah. Berdasarkan data di Dindik, secara keseluruhan PPDB tahun ini menampung 2.195 kuota siswa di 56 SD Negeri dan 2.910 siswa di 14 SMP Negeri. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman https://ppdb.madiunkota.go.id/.adv
Editor : Redaksi