GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik gelar sosialisasi Peraturan Bupati Gresik No 20 tahun 2022 dan Koordinasi Implementasi Pelaksanaan Jasa Konstruksi (Jakon) di Kabupaten Gresik, Kamis (9/6/2022). Sosialisasi dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Kabupaten Gresik Tahun 2022.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik, Sekretaris Dinas, dan Kepala Bagian sekaligus PPK serta PPTK. Selain mereka hadir pula Kepala BPJAMSOSTEK Gresik.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Juanda Optimalkan Perlindungan Bagi Pekerja Jasa Konstruksi Sidoarjo
Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, M Imam Saputra, mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 66 Ayat 1, setiap pemberi kerja Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan, salah satunya dengan menyediakan infrastruktur yang memadai sebagai sarana untuk dapat melaksanakan aktifitas perekonomian. "Penyediaan infrastruktur yang layak dan memadai merupakan salah satu pilar utama penunjang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Imam.
Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan infrastruktur pendidikan, kesehatan, fasilitas olahraga, permukiman dan fasilitas penunjang lainnya menjadi bagian penting dalam menunjang roda perekonomian suatu daerah.
Penggunaan APBD yang telah ditetapkan sesuai peraturan daerah sudah tentu memperhatikan aspek dan ketentuan dalam perlindungan tenaga kerja. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 22 Tahun 2022 pasal 9 ayat 1, dimana setiap pemberi kerja yang mengikuti lelang pengadaan barang/jasa konstruksi di lingkungan Pemerintah Daerah melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran iuran terakhir di BPJS Ketenagakerjaan.
Imam juga mengutarakan, cakupan pekerjaan konstruksi cukup luas, dimana pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pada proyek perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya, sehingga rangkaian kegiatan konstruksi mulai dari proses perencanaan sampai selesai seluruh pekerjanya terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Lindungi Pengurus Masjid Lewat DMI
Untuk menjamin kepastian pelaksanan perlindungan jaminan sosial tersebut benar-benar terwujud, dan sekaligus sebagai monitoring bahwa pemenang lelang telah mendaftarkan pekerja jasa konstruksinya di BPJS Ketenagakerjaan Gresik, perlu adanya kolaborasi dengan stakeholders terkait dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menjalankan dan memastikan perlindungan pekerja konstruksi yang dipekerjakan oleh pelaksana proyek pemenang tender atau yang ditunjuk memberikan perlindungan pekerjanya dengan mendaftarkan proyeknya di segmen Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Imam menjelaskan, maksud penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dengan stakeholders dalam rangka pelaksanaan percepatan perluasan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Gresik.
Selain itu untuk mengoptimalkan peran stakeholder dalam hal ini dari PPK dan PPTK di Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik dalam memonitoring dan mengarahkan pemenang lelang untuk mendaftarkan semua proyek APBD Kabupaten Gresik di BPJS Ketenagakerjaan Gresik.
Lebih dari itu, untuk memastikan semua pemenang lelang proyek APBD Kabupaten Gresik mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan Gresik.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Cairkan Santunan Ratusan Juta di Harjasda 167
Tidak hanya itu, tujuan penyelenggaraan kegiatan ini juga untuk membina hubungan baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Gresik sekaligus menginformasikan Peraturan Bupati Gresik nomor 20 tahun 2022.
Menurutnya, pelaksanaan konstruksi di Indonesia telah berkembang dengan pesat di berbagai sektor pembangunan. Sehubungan dengan itu, kegiatan pembangunan nasional maupun swasta harus didukung dengan maksimal, termasuk dalam pemberian perlindungan bagi pekerja.
Pembangunan infrastruktur di sektor jasa kontruksi sudah tentu menyerap tenaga kerja dalam penyelesaiannya. Bekerja di tempat yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi sudah sepatutnya menjadi salah satu perhatian khusus dalam pelaksanaannya terutama bagi pelaksana proyek dan pemberi proyek.gan
Editor : Redaksi