SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Tinggi Jatim menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus prostitusi di panti pijat Symphony dari Polda Jatim. Ada tiga nama jadi tersangka dalam perkara ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada 7 Juli lalu.
Baca juga: Jalankan Aksinya di Apartemen, Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Prostitusi Online di Depok
“Bener kami telah menerima SPDP kasus panti pijat Symphony dari Polda Jatim,” ujar Fathur Rohman, saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Polres Lamsel Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele
Fathur juga menjelaskan dalam SPDP itu ada tiga nama disebutkan sebagai tersangka diantaranya berinisial BT, TD, dan KA.
Selain nama tersangka, lanjut Fathur, dalam SPDP tersebut juga tercantum pasal yang dijeratkan. “Pasalnya yakni pasal 296 dan pasal 506 KUHP,” ungkap mantan Kasintel Kejari Surabaya ini.
Baca juga: Yeyen Kardila dan Sandy Sanjaya, Sindikat Prostitusi Hanya Dihukum 7 Bulan Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek panti pijat Symphoni yang berlokasi di Jalan Tunjungan, Surabaya pada 27 Mei lalu. Selain mengamankan para terapis dan tiga orang laki-laki, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel, KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, 1 celana dalam wanita, 1 celana dalam pria, 1 kemben putih, dan 3 sprei putih.ys
Editor : Redaksi