Giliran Robot Trading ATG Dipolisikan LQ Indonesia Lawfirm

realita.co
Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama, resmi dilaporkan LQ Indonesia Lawfirm dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.

JAKARTA (Realita)- Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama, resmi dilaporkan LQ Indonesia Lawfirm dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Laporan dibuat setelah LQ mendapat surat kuasa dari para korban. Adapun jumlah korban yang mempercayakan LQ sebagai kuasa hukumnya sebanyak 141 orang, dengan jumlah kerugian lebih dari Rp15 milliar. 

Menurut kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm, Adi Gunawan, sebelum membuat laporan polisi pihaknya telah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama. 

Baca juga: Sempat Buron 2 Tahun, Putra Wibowo Bos Robot Trading Viral Blast Kini Diadili

"Namun somasi kami tidak mendapat tanggapan serta itikad baik dari pihak ATG, sehingga kami melangkah dan menempuh upaya hukum yaitu membuat LP di kantor Mabes Polri," ujar Adi, Jumat (17/6/2022). 

LQ menegaskan akan menuntut hak-hak para klien melalui proses hukum ini. 

 "Setelah mendapat legal standing berupa surat kuasa khusus dari para korban ATG, kami selaku kuasa hukum dan/atau penasehat hukum akan mengambil upaya hukum guna menuntut hak-hak klien kami. Kami akan kejar kalian ke meja hijau sekalipun," kata Mustain Billah Marap, kuasa hukum lainnya dari LQ Indonesia Lawfirm. 

"LQ Indonesia Lawfirm sendiri telah menangani beberapa kasus-kasus robot trading, dapat dilihat dari link berita atau media sosial LQ Indonesia Lawfirm," imbuhnya. 

Baca juga: Investasi Saham Emas di PT. CCF, Begini Caranya

Menurut Mustain, LQ telah menangani kasus-kasus robot trading seperti DNA Pro, Farenheit dan Millioner Prime (MP). "Sehingga hal tersebut menjadi motivasi dari korban Robot Trading ATG yang telah memilih LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa atau penasihat hukumnya," jelasnya. 

LQ berharap kepolisian responsif dalam memproses kasus yang mereka laporkan. 

"Kami harap Mabes Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cepat, sehingga terlapor dapat cepat ditangkap," jelas Adi. 

Baca juga: Gandeng YLPK Jatim, FH Universitas Trisakti Beri Penyuluhan Hukum Robot Trading

Korban sendiri, kata dia mendapat akses ke LQ dengan menghubungi hotline LQ Indonesia Lawfirm di nomor +628174890999, yang tercantum di website yang dapat diakses di Google. Selain itu kebanyakan korban melihat rekam jejak LQ Indonesia Lawfirm selama ini dalam menangani kasus-kasus investasi bodong dengan skema ponzi. 

"Para korban berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ATG dengan baik dan seksama dan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban," tandasnya.kik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru