Tuntutan Bonus Hari Raya Ojol di Madiun Deadlock, SBMR Minta Pemkot dan DPRD Turun Tangan

Advertorial

MADIUN (Realita) – Puluhan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menuntut pemberian Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan kepada perusahaan aplikasi transportasi online.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan operator daerah yang berlangsung di Jalan Widosari, Kota Madiun, Rabu (11/3/2026). Namun, pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock.

Ketua SBMR, Aris Budiono, dalam keterangannya mengatakan bahwa tuntutan pemberian Bonus Hari Raya bukanlah permintaan berlebihan. 

Menurutnya, bonus tersebut merupakan bentuk penghargaan yang layak diberikan perusahaan kepada para pengemudi dan kurir yang telah bekerja keras sepanjang tahun.

“Bonus Hari Raya ini bukanlah permintaan berlebih, melainkan kewajiban perusahaan aplikasi transportasi online untuk memberikan penghargaan kepada para pengemudi dan kurir yang telah bekerja keras sepanjang tahun,” ujar Aris.

Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwa tuntutan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK/.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

“Kami hanya menuntut hak sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Aris juga menyampaikan bahwa setelah pertemuan tersebut menemui jalan buntu, pihaknya akan mengajukan audiensi dengan Pemerintah Kota Madiun dan DPRD Kota Madiun. 

SBMR berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi dialog dengan perusahaan aplikasi agar tuntutan para pengemudi ojol dapat ditindaklanjuti.

Apabila tidak ada respons dari pemerintah maupun perusahaan aplikasi, SBMR menyatakan siap menggelar aksi damai. Rencananya, aksi tersebut akan dilakukan di depan Balai Kota Madiun sebagai bentuk aspirasi para pengemudi ojol.

“Kami berharap pemerintah daerah segera merespons. Jika tidak ada tanggapan, kami siap turun melakukan aksi damai di depan Balai Kota,” kata Aris.

Sementara itu, perwakilan perusahaan transportasi online Maxim wilayah Madiun, Wahyu, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait tuntutan Bonus Hari Raya tersebut. 

Menurutnya, seluruh kebijakan mengenai bonus dan kesejahteraan mitra pengemudi ditentukan oleh kantor pusat perusahaan.

“Kami hanya kantor perwakilan daerah. Segala keputusan dan kebijakan mengenai bonus berada di kantor pusat. Jika ada keberatan, silakan disampaikan langsung ke pusat,” terang Wahyu.

Hingga saat ini, para pengemudi ojol yang tergabung dalam SBMR masih menunggu respons dari pemerintah daerah dan pihak perusahaan terkait tuntutan tersebut. Mereka berharap ada solusi yang adil bagi para pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi di Kota Madiun. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru