SURABAYA (Realita)- Bidang pembelaan profesi DPC Peradi Surabaya, mendatangi Polrestabes Surabaya, Selasa (21/6/2022). Kedatangannya itu guna mempertanyakan kelanjutan atas kasus pemukulan terhadap Matthew Gladden, advokat magang di kantor hukum Satria and Salawati.
Samba Prawira Jaya, Ketua Bidang Pembelaan profesi DPC Peradi Surabaya, mengatakan bahwa ia ingin memastikan atas laporan kekerasan fisik yang dilaporkan ke Polda Jatim dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA Jawa Timur yang limpahkan ke Polrestabes Surabaya, apakah berkas tersebut sudah di Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Ratusan Pengacara dan Politisi Golkar Hadiri Pernikahan Putra Sumardi SH MH
"Kami kesini kesini untuk mempertanyakan perkembangan kasus kekerasan fisik terhadap anggota kami (Peradi), dimana perkara yang dilaporkan ke Polda Jatim, telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya," terang Samba Prawira Jaya.
Samba menambahkan, Surat nomor B/6093/VI/RES.1.6/2022/Ditreskrimum Polda Jatim, telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, Jum'at (17/6/2022) lalu, namun pihak Polrestabes belum menerima berkas tersebut.
"Tadi saya sudah bertemu dengan Kasium dan Urmin, mereka bilang, kalau surat pelimpahan itu belum diterima,"katanya.
Samba juga mengaku kecewa lantaran Pejabat Utama Polrestabes Surabaya tidak ada yang menemui mereka. Dirinya pun sudah bersurat resmi dan menunggu respon dari Polrestabes Surabaya.
"Memang ada giat hari ini jadi kami tidak ada semua pejabatnya (polres). Kami akan datang kembali apakah perkara ini dilakukan dengan baik. Aneh bagi kami, semua orang pada angkat tangan,"keluhnya.
Baca juga: Komunitas Advokat Pengawal RKUHP Desak Pemerintah dan DPR RI segera Sahkan RKUHP
Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja yang mendampingi Samba mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dan mendesak agar kepolisian segera menuntaskan kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami dari DPC Peradi akan mengawal terus kasus ini agar pelaku jangan sampai merasa dirinya kebal hukum. Ini negara hukum apakah hukum bisa ditegakan," pungkas Dipa
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat kantor hukum advokat Satria & Salawati menerima kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) apartemen Purimas pada tanggal 15/6/2022.
Baca juga: PBH Peradi Sidoarjo Rayakan Ultah ke-5 secara Sederhana
Dikarenakan ada sejumlah warga yang diduga ingin menggulingkan kepengurusan Magdalena dengan cara memaksa ingin menggunakan fasilitas kolam renang apartemen untuk mengadakan pertemuan. Namun, mereka tidak mau meminta izin kepada pengurus P3SRS saat ini.
Hingga terjadi keributan dan salah satu tim tim kuasa hukum pengurus P3SRS, yakni Metthew sempat mendapat pukulan.
Pada malam harinya ia ke Polda Jatim dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.ys
Editor : Redaksi