JAKARTA (Realita)- Seorang nasabah bernama Molly Situwanda, menang melawan perusahaan asuransi besar, PT PDIL. Molly sebelumnya mengunggat PDIL lantaran tak mencairkan klaim asuransi jiwa milik suaminya yang meninggal dunia, Astiang senilai Rp270 juta.
Bersama kuasa hukum, Molly menang melawan PT PDIL di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Keadilan masih ada, campur tangan dari Tuhan juga ada," ujar Suryani, kuasa hukum Molly Situwanda, Jumat (24/6/2022).
Suryani menuturkan, Molly Situwanda memenangkan perkaranya melawan PDIL sejak tingkat pertama di pengadilan negeri. Lalu menang kembali di pengadilan tinggi, dan terakhir di tingkat kasasi MA.
"Dalam putusan majelis hakim dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah melakukan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen serta diwajibkan membayar klaim kepada Molly Situwanda atas kematian suaminya almarhum Astiang," jelas Suryani.
Baca juga: 150 Peserta Ikuti Event DEI Summit yang Diselenggarakan Manulife Indonesia untuk Pertama Kalinya
Menurut Suryani, pihaknya sangat bersyukur atas kemenangan kliennya. Mengingat Molly sesungguhnya tak memiliki penghasilan tetap, terlebih setelah ditinggal sang suami.
"Molly Situwanda ini adalah seorang vegetarian kerjanya sehari-hari di rumah ibadah, sehingga tidak mempunyai penghasilan yang tetap. Sementara sudah kehilangan suaminya sebagai kepala keluarga," paparnya
"Semoga dengan kekalahan ini perusahaan asuransi PT PDIL menyadari perbuatan mereka tidak lagi menyusahkan orang yang lemah dan wajib taat hukum dengan segera membayar kepada Molly Situwanda, karena sudah kalah di pengadilan kasasi, sudah kalah 3-0," imbuh Suryani.
Baca juga: Nipu, Hartini ASN Dindik Jatim Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Lebih lanjut, pihaknya juga akan membuat laporan ke OJK dan memohon lembaga itu meninjau kembali perizinan PT PDIL.
"Ini agar ke depan dapat mencegah timbulnya persoalan serupa yang menimpa Molly terhadap nasabah lain. Semoga Tuhan dan juga kawan media tetap membantu, karena kami bekerja secara prodeo dan sukarela sejak awal. Terima kasih," tandas Suryani.kik
Editor : Redaksi