Soal Dibebaskannya Bos Indosurya, Ini Kata Mahfud MD

realita.co
Cuitan Mahfud MD merespon kasus Indosurya.

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md merespons reaksi publik terkait dikeluarkannya dua tersangka KSP Indosurya dari rutan Bareskrim Polri. Mahfud menegaskan kasus tersebut merupakan kejahatan modus baru yang tidak akan pernah dihentikan.

"Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan maka saya sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM. Kesimpulannya, kasus ini adalah kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Kritik Kejaksaan Agung Terkait Kasus Silfester, Mahfud MD: Mungkin Ada Sesuatu yang Besar

Mahfud menuturkan dua tersangka dikeluarkan dari rutan lantaran masa penahannya sudah habis. Dia menyebut Kejaksaan Agung sedang memastikan pembuktian di pengadilan nantinya lancar.

"Dua tersangka dilepas karena masa penahanannya habis, sementara Kejagung hanya ingin memastikan agar pembuktiannya di pengadilan nanti lancar," tuturnya.

Baca juga: Mahfud MD Minta UGM Tak Mati-matian Bela Jokowi

Lebih lanjut Mahfud mendukung Bareskrim Polri menangkap kembali dua tersangka yang sudah dikeluarkan dari rutan dengan locus dan tempus delicti yang berbeda. Dia mengatakan kasus tersebut harus terus berjalan.

"Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus delicti-nya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan," imbuhnya.

Baca juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Penetapan Hasto PDIP Jadi Tersangka

Sebelumnya, dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah keluar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis. Padahal berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (25/6).ik/tw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru