TUBAN (Realita) - Dalam rangka pengendalian laju penyebaran Covid-19, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi Jawa timur dengan menerbitkan surat edaran Gubernur jawa timur nomor 451/10180/012.1/2021 serta Kabupaten Tuban Surat Edaran Bupati Tuban nomor 451/2703/414.012/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang pelaksanaan sholat idul Fitri 1442 H/2021 M.
Baca juga: Jamaah Masjid Aolia Gunungkiul, Shalat Idul Fitri pada Jumat 5 April 2024
Salah satu isi dari surat edaran tersebut adalah peniadaan Pelaksanaan kegiatan takbir keliling untuk mengantisipasi keramaian yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.
Di dalam surat edaran itu disebutkan pelaksanaan Takbiran hanya di ijinkan untuk dilaksanakan di Masjid-masjid maupun Musholla dan dilakukan secara terbatas maksimal 10% dari Kapasitas masjid maupun Musholla untuk mencegah terjadinya kerumunan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan dapat disiarkan secara virtual.
Sedangkan Pelaksanaan sholat idul Fitri 1442 H dilaksanakan berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagaimana diatur dalam PPKM Mikro yakni, Zona merah sesuai Fatwa MUI melaksanakan sholat idul Fitri dirumah masing, zona kuning diperbolehkan melaksanakan sholat idul Fitri di masjid dengan tidak melebihi 15% dari Kapasitas masjid, sedangkan Zona kuning dan Hijau jamaah tidak boleh melebihi 50% dari Kapasitas masjid dengan protokol kesehatan ketat.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kepolisian Resor Tuban gelar apel Antisipasi malam Takbir Keliling dan Pengamanan Sholat Idul Fitri 1442 H, Rabu (12/05).
Apel dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon, S.E., M.I.Pol., dan melibatkan 273 Personel Gabungan TNI-POLRI, Satpol-PP, Dinas perhubungan, BPBD serat dinas kesehatan.
"Sesuai surat edaran dari gubernur, tahun ini sama dengan tahun lalu ada larangan Pelaksanaan takbir keliling untuk menghindari keramaian,"ucap Ruruh usai Pelaksanaan apel.
Ia menambahkan untuk menghindari keramaian dan kerumunan Pelaksanaan Takbir bisa dilakukan di masjid-masjid maupun Musholla setempat dengan memperhatikan kapasitas yang diperbolehkan
Baca juga: Lebaran Hampir Bisa Dipastikan Bareng 10 April 2024
"Takbir diperbolehkan hanya di masjid serta mushola dengan kapasitas maksimal 10% dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan dapat disiarkan secara virtual," Imbuh Kapolres Ruruh.
Terkait pelarangan Takbir Keliling, Ruruh menerangkan tetap menempatkan personelnya di tiap titik masuk menuju kota Tuban.
"Dengan adanya larangan tersebut Kita tempatkan Personel di beberapa titik keramaian seperti di Rest area, GOR, depan Pemkab, Manunggal selatan manunggal Utara dan di SMP 4 melibatkan polsek-polsek samping yang melingkari Polsek kota, Merakurak, Jenu, Palang dan Semanding," terang Ruruh.
"Kita sampaikan kepada Kapolsek Jajaran untuk memantau apabila ada masyarakat yang mulai merangkai yang tujuannya untuk dipakai Takbir keliling malam ini, jadi bisa kita ketahui untuk kita cegah,"jelasnya.
Baca juga: Dirut PLN Pastikan Keandalan Listrik dan Kecukupan Pasokan Selama Liburan Idul Fitri
"Apabila kita temukan kendaraan yang masih melaksanakan Takbir keliling akan kita amankan baik ke Polres maupun ke Polsek, tentunya dengan cara humanis termasuk arak-arakan atau konvoi roda dua akan kita tindak" Tegas Polisi asal Ngawi itu.
"Seandainya ditingkat kecamatan tidak ada Takbir Keliling, Polsek bersama gugus tugas akan melaksanakan pengecekan Pelaksanaan Takbir yang ada di masjid-masjid atau musholla, jika melebihi kapasitas akan kita akan sampaikan kepada panitia pelaksananya, karena surat edaran sudah kita sampaikan kepada muspika termasuk kepala desa serta panitia-panitia setempat," kata Ruruh Wicaksono.
Ruruh menghimbau segenap masyarakat Tuban untuk mematuhi himbauan Pemerintah terkait larangan melaksanakan Takbir keliling.
"Kepada masyarakat, karena aturannya seperti itu hindari takbir keliling silahkan Melaksanakan Takbir di masjid maupun Musholla setempat,"pungkasnya.su
Editor : Redaksi