Lindungi Pekerja Angkutan Darat, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Organda Jatim

realita.co
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, dan Ketua DPD Organda Provinsi Jawa Timur, Drs H.B. Mustafa, usai teken PKS, Rabu (29/6/2022).

SIDOARJO (Realita) - Sebagai upaya meningkatkan perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Timur bersama DPD Organda Provinsi Jawa Timur menandatangani perjanjian kerjasama. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketanagakerjaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Sesuai amanah Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Perjanjian Kerjasama ini sebagai upaya memberikan perlindungan bagi pekerja angkutan darat, baik penerima upah maupun bukan penerima upah yang tergabung dalam Organda Jawa Timur sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Deny di sela acara yang berlangsung di Sidoarjo, Rabu (29/6/2022).

Para pekerja angkutan darat akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang paripurna, yaitu mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"Ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tambah Deny.

Sementara itu Ketua DPD Organda Provinsi Jawa Timur, Drs H.B. Mustafa, mengatakan, dengan perjanjian kerjasama ini seluruh awak kendaraan angkutan penumpang dan barang yang belum daftar diharap segera daftar jadi peserta agar semua terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Organisasi Angkutan Darat (Organda) DPD Jawa Timur  terdiri dari angkutan orang, angkutan barang serta perwakilan supir angkot di Jawa Timur, yang semuanya diharap mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar merasa aman, nyaman dan tenang dalam melakukan aktifitasnya.

Dengan adanya keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, pemilik perusahaan  transportasi dan pekerja  dapat terbantu apabila mengalami kecelakaan kerja, kematian dan lain sebagainya ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru