LAMONGAN (Realita) - Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis yatim piatu dibawah umur, N (16), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, dinilai lamban. Pernyataan itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) korban, Umar Buwank, yang didengarnya dari sejumlah warga lantaran hingga saat ini belum ada pemanggilan terhadap terduga pelaku ataupun menetapkannya sebagai tersangka. Namun Buwank optimis, kepolisian tetap bekerja secara profesional.
"Masyarakat setelah tahu saya mendampingi keluarga terlapor, banyak yang bilang kalau perkara ini lamban. Kok terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka?," kata Buwank menirukan ucapan warga, Selasa (05/07/2022).
Baca juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok
"Tidak benar kalau polres terkesan lamban menangani perkara ini. Polres melalui unit PPA (Perlidungan Perempuan dan Anak) tidak main-main soal perkara pencabulan anak di bawah umur. Dan itu bisa dilihat dari beberapa kasus yang sama di Kabupaten Lamongan, pelaku bisa ditetapkan menjadi tersangka. Sama dengan perkara ini, saya optimis pelaku akan secepatnya ditetapkan sebagai tersangka " lanjut pengacara berambut panjang itu.
Meski demikian, Buwank berharap agar persoalan ini dapat segera terselesaikan. Supaya tidak menjadi polemik ditengah masyarakat. "Saya tetap berharap perkara ini segara di tetapkan tersangka," pungkasnya.
Sementara itu kepala unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, AIPTU. Sunaryo, mengatakan jika saat ini kasus tersebut dalam proses penanganan yang sudah dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi.
Baca juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa
"Masih proses. Saksi-saksi sudah kita mintai keterangan dan ada beberapa orang (saksi), " kata Sunaryo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang warga, inisial A-K (58), petani asal Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, telah dilaporkan ke polres Lamongan lantaran diduga telah mencabuli gadis yatim piatu dibawah umur, inisial N (16), yang akan lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP). Laporan itu dilakukan oleh kakak korban yang tidak terima terhadap perbuatan asusila yang menimpa adeknya tersebut. Bahkan saat ini korban dikabarkan telah hamil usia 2 bulan.
Baca juga: LBH Megachile Dorsata Desak Polisi Amankan Pria Tua yang Cabuli Anak SD Umur 8 Tahun
Persolan itu sempat ditangani oleh pemerintah desa setempat dengan memanggil kedua pihak ke kantor desa. Namun menurut keterangan, A-K masih tidak mengakui jika dirinya telah melakukan perbuatan pencabulan itu.
"A-K sudah saya panggil. Jadi setelah korban saya panggil pada tanggal 14 (Juni 2022) dan kemudian diduga pelakunya juga saya panggil pada hari Kamis tanggal 16 (Juni 2022). Tapi dia tidak mengakui telah melakukan perbuatan itu. Tapi yang jelas, saat ini saya masih menunggu informasi dari polres Lamongan, karena laporannya langsung kesana, " terang Kepala Desa Sukorejo, Suminto, kepara realita.co, (18/06/2022) lalu. Def
Editor : Redaksi