MADIUN (Realita) - Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun langsung sujud syukur setelah dibebaskan untuk menjalani asimilasi dirumah, Kamis (7/7/2022). Pembebasan itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam Lapas.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas I Madiun, Agus Salim megatakan, asimilasi diberikan untuk 24 napi. Hal itu sesuai Permenkumham Nomor 43/2021 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Adapun ke-24 napi yang menjalani asimilasi di rumah mayoritas warga luar kota.
Baca juga: Berdalih Sebagai Jimat, Pengunjung Nekat Selundupkan Sajam dalam CD ke Lapas Lamongan
“Jadi dari 24 orang itu, yang dua pembebasan bersyarat dan 22 orang asimilasi di rumah. Jadi mereka itu dapat asimilasi karena berkelakuan baik, kemudian juga mengikuti kegiatan pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian," katanya.
Pihaknya berharap kepada warga binaan untuk tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga dapat kembali ditengah-tengah masyarakat dengan kelakuan baik.
"Harapan kami mereka bisa kembali berbaur dengan masyarakat. Dan saya minta ke masyarakat, tolong mereka ini dibimbing, diawasi supaya mereka bisa berkelakuan baik,” tuturnya.
Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Lapas I Madiun, Taufiq Hidayatulloh mengungkapkan, dari 24 napi yang mendapat asimilasi, rata-rata tersandung kasus kriminal umum. Selama program tersebut bergulir, berdasarkan catatannya tidak ada warga binaan yang kembali melakukan tindak kejahatan.
Baca juga: Pemkot Madiun Biayai Napi Kuliah Gratis Hingga Sarjana
“Ya harapan kami mereka bisa lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidananya. Dan kami yang di Lapas I Madiun berharap kepada masyarakat jangan selalu menstigma bahwa narapidana selamanya napi. Jangan menganggap bahwa orang yang jahat selamanya jahat. Mudah-mudahan dengan pembinaan yang kami berikan selama mereka berada disini, dia bisa berbuat lebih baik, berguna bagi masyarakat dan negara,” ujarnya.
Sementara itu, seorang napi, Atik Sumiati tak henti bersyukur namanya terdaftar sebagai penerima program asimilasi. Dengan begitu ia lebih cepat menghirup udara bebas dari yang seharusnya ia jalani. Perempuan asal Kota Madiun ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Alhamdulillah saya dapat asimilasi. Seharusnya dipidana tiga tahun, saya hanya menjalani 1,6 tahun. Yang jelas program asimilasi ini gratis,” katanya.
Baca juga: Delapan Narapidana Lapas Sidoarjo Sujud Syukur Dapat Hak PB dan CB
Di satu sisi banyak hal yang telah ia lakukan di dalam lapas. Di antaranya terlibat dalam produksi roti yang diberi nama L’Pasma Bakery. Kemudian mengikuti pelatihan menjahit dan bordir, hingga didapuk sebagai kepala produksi.
“Saya juga bersyukur yang dulunya nggak bisa bikin roti, menjahit dan bordir menjadi bisa. Jadi ketika keluar saya bisa menjalankan ilmu yang pernah saya dapat selama disini. Saya berkomitmen untuk berbuat hal yang lebih baik,” ucapnya.paw
Editor : Redaksi