KOTA MALANG (Realita)- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam 'Koalisi Rakyat Bersatu Peduli Demokrasi' menggelar aksi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, di Jl. Teluk Cendrawasih No.01, Kota Malang, Jumat (22/11/2024).
Mereka tiba di Kantor Bawaslu pada Pukul 14.30 WIB. Poster bertuliskan 'Tolak Politik Uang, Tuntut Aparat Netral' turut dibentangkan dalam aksi itu.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Antisipasi Peta Kerawanan Secara Mikro di Pilkada Serentak Tahun 2024
Koordinator aksi, Rolis Barson Sembiring mengatakan, kedatangan mahasiswa di Bawaslu Kota Malang untuk menyuarakan rasa keprihatinan terhadap penyelenggaraan Pilkada di Kota Malang. Karena, pedoman hukum terkait pemilihan kepala daerah, yakni Undang-Undang 10 tahun 2016, seolah tidak dihiraukan oleh sebagian oknum peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Padahal, sanksi dan ancaman padanya sudah jelas.
"Berbagai wacana yang beredar di masyarat semakin menegaskan bahwa Pilkada Kota Malang 2024 berpotensi untuk dihujani berbagai pemberian yang masuk dalam kategori politik uang," kata Rolis.
Selain itu, lanjut Rolis, terdapat berbagai pelanggaran lain yang bersinggungan langsung dengan potensi pelanggaran hukum.
"Salah satunya adalah masifnya kampanye dalam bentuk tebus murah sembako oleh oknum peserta Pilkada," ujarnya.
Rolis mengatakan, nilai tebus sembako murah yang jauh dari standar kewajaran, memunculkan peringatan dari Bawaslu Kota Malang yang tertuang dalam surat dari Bawaslu Kota Malang tertanggal 3 Oktober 2024 dengan Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 menghimbau agar kampanye dengan model seperti itu dihentikan.
"Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Malang itu juga menekankan adanya kampanye sesuai kewajaran yang ada pada besaran harga sembako," jelasnya.
Rolis juga mengungkapkan, menjelang hari pemungutan suara, masalah lain turut menghantui masyarakat Kota Malang. Berbagai informasi di masyarakat mengindikasikan adanya potensi ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri).
"Dugaan potensi ketiadaan netralitas tersebut dapat menyebabkan gesekan di masyarakat dan hilangnya kepercayaan pada penyelenggara negara. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XXII/2024," bebernya.
Rolis mengatakan, berangkat dari argumentasi tersebut, maka, Koalisi Rakyat Bersatu Selamatkan Demokrasi (Kobarkan Demokrasi) menyampaikan sikap politik dan mendesak kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat dan menindak dengan tegas pelaku politik uang Sesuai dengan Amanat UU No. 10 Tahun 2016.
"Selain memberikan sanksi bagi pemberi uang atau materi tertentu, pihak penyelenggara Pilkada Kota Malang juga wajib melakukan tindakan yang sesuai hukum yang berlaku pada penerima politik uang," tegasnya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Gelar Serap Aspirasi Terkait Rencana Kerja dan Pengganggaran
Ia juga meminta Bawaslu Kota Malang melaksanakan pengawasan dan penindakan pada oknum peserta Pilkada maupun pihak-pihak lainnya yang menggunakan politik sembako secara tidak etis dan di luar kewajaran.
Karena, menurutnya, dalam filsafat hukum, etika berada di tingkat norma dan asas, dan posisinya jauh di atas hukum. Karena itu, pelanggaran etika dipandang secara sosial sama atau bahkan lebih hina daripada pelanggaran hukum.
"Kondisi politik sembako yang masif merupakan tindakan yang hina dan mencederai norma sosial yang ada di masyarakat. Oleh sebab itu, perlu ada tindakan tegas yang setiap pelaku dari upaya-upaya politik tersebut," ujar Rolis.
Aksi juga meminta agar seluruh oknum ASN, TNI dan Polri yang menunjukkan ketidaknetralan untuk ditindak secara tegas tanpa kompromi.
"Aparat-aparat tersebut merupakan pelayan publik, pelaksana mandat dari rakyat dan sesuai dengan Putusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024, pelanggar dari asas netralitas layak untuk dipidana dan mendapat konsekuensi hukuman semaksimal mungkin," tandas Rolis.
Massa dari mahasiswa itu ditemui langsung oleh Kooordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy. Di depan mahasiswa, Hasbi mengatakan, pihaknya telah mendengar semua tuntutan mahasiswa.
Selain itu, kata Hasbi, Bawaslu Kota Malang hingga saat ini masih menjalankan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Selama proses Pilkada Serentak 2024 ini, kami sudah melaksanakan apa saja yang perlu kami lakukan. Mulai dari menerima laporan atas dasar dugaan pelanggaran selama Pilkada," katanya.
Bahkan, tambah Hasbi, hingga saat ini Bawaslu Kota Malang telah menerima 11 laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye, dan saat ini masih dalam proses penanganan.
"Ada 11 laporan ke kami, semuanya dalam proses penanganan. Saya berharap masyarakat dan mahasiswa dapat ikut andil dalam pengawasan, partisipatif, sampai saat pemungutan dan penghitungan suara nanti," tegasnya
Ia juga menegaskan, Bawslu Kota Malang menolak yang namanya politik uang. "Atas dasar sebagai penyelenggara, kami juga menolak segala bentuk money politic, dan kami akan menindak tegas adanya dugaan tersebut," tegasnya.
Usai menggelar aksi di Bawaslu, massa langsung bergeser melanjutkan aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, di Jl. Bantaran No. 6, Kota Malang, dengan menyampaikan tuntutan yang sama.(mad)
Editor : Redaksi