MADIUN (Realita) – Legalitas lembaga survei WE Institut diragukan. Pun disinyalir belum terdaftar serta belum mengantongi sertifikasi resmi KPU Kota Madiun. Sehingga hasil survei periode 11-16 November 2024 terkait jajak pendapat Pilkada Kota Madiun yang dirilis WE Institute, patut diragukan kebenarannya.
Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Madiun Fiikrisna Setiawan membenarkan dugaan itu. Pasalnya hingga kini, hanya PT Republik Survey Indonesia alias The Republic Institute yang resmi terdaftar KPU Kota Madiun.
‘’PT Republik Survey Indonesia yang terdaftar. Yang terdaftar baru satu itu,’’ ungkapnya, Kamis (21/11/2024).
Meski begitu, Fiikrisna belum mengetahui persis jika lembaga survei tersebut terdaftar di KPU provinsi maupun RI. Toh seandainya terdaftar di provinsi maupun RI, biasanya KPU kabupaten/kota menerima surat tembusan dari jajaran atas. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima surat tembusan yang dimaksud.
‘’Kalau terdaftar dari provinsi atau RI kami belum dapat tembusan. Biasanya ada,’’ jelas Fiikrisna.
Ditanya apakah lembaga survei tersebut diduga abal-abal, Fiikrisna menyebut lembaga survei sah-sah saja mengeluarkan hasil survei selama resmi berbadan hukum. Namun, sebagai kepatuhan hukum seharusnya resmi terdaftar KPU Kota Madiun.
‘’Selama resmi berbadan hukum monggo. Tapi, lembaga survei yang resmi terdaftar baru satu itu (The Republic Institute,red),’’ pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ada dua lembaga mempublikasikan hasil survei Pilkada Kota Madiun jelang pencoblosan 27 November mendatang. Kedua lembaga survei itu, yakni The Republic Institute dan WE Institut. adi
Editor : Redaksi