Agenda Sidang Pembelaan Terdakwa AH di PN Timur, PH Korban: Jangan Giring Opini!

JAKARTA (Realita)- Perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembagian hasil pelepasan hak tanah milik ahli waris Tanudibroto kini bergulir dalam ranah pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang perkara pidana dengan nomor 16.Pid.B/2026/PN JKT.TIM pada Kamis, 12 Maret 2026, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan kuasa hukumnya, dalam pembelaan Armando Herdian, dirinya mengatakan bahwa dalam masalah ini, Ia tidak bersalah dan justru dirinya sekeluarga menjadi korban dari pihak-pihak yang ingin menguasai uang yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah di Kampung Dukuh, Jakarta Timur kepada pihak Pemda DKI Jakarta.

"Saya tidak bersalah melakukan penipuan, sebab tanah dengan SHM 53 telah sah menjadi milik saya dan Ibu, kedua adik dan tante," ucap Armando saat membacakan nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim,(12/3).

Masih terang Armando, mereka yang mengaku sebagai investor sudah menerima Rp.130 Miliar lebih dari total pelepasan hak sebesar Rp.259 Miliar.

Kemudian, penasehat hukum terdakwa AH, Puspa Pasaribu menjelaskan, bahwa unsur-unsur pidana yang di dakwakan kepada terdakwa AH tidak terbukti apabila di kaitkan dengan alat bukti yang di ajukan selama persidangan.

"Kita mau sebutkan bahwa unsur-unsurnya tidak terbukti, jadi jika kita melihat semua alat bukti yang di majukan di persidangan, baik keterangan saksi, ahli dan di hubungkan dengan alat bukti surat kemudian barang bukti yang di ajukan JPU, bahwa kliennya dituduhkan melakukan penipuan hanya berdasarkan surat pernyataan yang ada pada 6 Januari 2026," kata Puspa dalam pledoinya.

Menanggapi hal tersebut, Tim kuasa hukum Abdul Rohim (korban), Welky Lelviandra, R Mapan PS Sinaga dan Aryo Tiasmoro menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dipersempit sebagai sengketa perdata atau konflik warisan keluarga, atau pihak luar ingin menguasai hasil penjualan hak atas tanah Tanudibroto melainkan dugaan tindak pidana yang telah memenuhi unsur delik sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Aryo juga menyampaikan bahwa kliennya, Abdurohim merupakan korban dalam perkara tersebut. Dirinya menilai berbagai narasi yang mencoba menggiring kasus ini sebagai pihak luar yang mau menguasai pembagian hasil penjualan tanah waris.

"Ini justru berpotensi menyesatkan publik dan merugikan posisi korban," ungkapnya 

Selain itu R Mapan Sinaga yang juga penasehat hukum korban dalam perkara ini menekankan agar semua pihak harus menghormati proses persidangan, "perkara ini sudah berada sesuai koridor hukum pidana dan saat ini sedang diproses oleh jaksa penuntut umum (JPU) serta sudah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur".

“Perkara ini sedang berjalan dalam koridor pidana. Kami diwakili oleh jaksa dalam proses penuntutan. Jadi fokusnya adalah pada terpenuhinya unsur tindak pidana, bukan pada persoalan orang luar ingin menguasai hak ahli waris,” tegasnya.

Dirinya menegaskan bahwa dalam hukum pidana, pembuktian perkara pada dasarnya sederhana. Selama unsur delik dalam pasal yang didakwakan terpenuhi serta tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Meminta agar semua pihak tidak mengaburkan substansi perkara dengan isu-isu lain di luar pokok perkara pidana yang sedang di uji dalam proses persidangan," jelasnya.

Pada Senin, 9 Maret 2026 kemarin, pada agenda sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa AH tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara ini.

*Tuntunan JPU mengacu dari Alat bukti surat yakni:*

1.Satu bandel akta surat perjanjian perdamaian no.4 tanggal 7 Maret 2016.
2.Satu bandel akta surat addendum No 9 tanggal 10 Juli 2019.
3.Satu bandel surat kuasa no 5 tertanggal 7 Maret 2018.
4.Satu bandel akte pelepasan hak no 3 tanggal 23 Desember 2020.
5.Satu bandel Akta penegasan kembali no 1 tanggal 7 Januari 2023.
6.Satu bandel akta penegasan kembali no 12 tanggal 27 Januari 2023.
7.Satu surat persetujuan dan kuasa dari Sdri. Tan Chun Mey alias Megawati
8.Satu surat pernyataan I/AR-DK/06.01.2021 tanggal 6 Januari 2021 dari Sdr. Armando Herdian.

*Alat bukti petunjuk/barang bukti benda yang disita*

. Delapan lebar foto copy rekening koran Bank DKI dengan nomor 625-23-04521-7 atas nama Armando Herdian 
.  Tiga foto Copi rekening koran Bank BCA dengan rekening 7225545499 a/n Armando Herdian 
. 55 lembar percakapan WhatsApp 
. Empat lembar print out foto
. Tujuh lembar email SDH dari Armando Herdian 

Advertorial

*Alat bukti keterangan terdakwa dalam fakta persidangan*

Bahwa Sdr. TANUDIBROTO (Alm) yang telah meninggal dunia pada 24 Juli 2008 di Utrecht Belanda, meninggalkan warisan berupa:
a.Sebidang tanah dengan SHM Nomor 53/Dukuh yang terletak di Kelurahan Dukuh Kec. Kramat Jati Jakarta Timur seluas 21.860 M2; dan
b.Sebidang tanah milik adat (belum bersertifikat) persil No. 13 SI, 12b Blok D.III, Kohir Nomor C.428 yang terletak di Kelurahan Dukuh Kec. Kramat Jati Jakarta Timur seluas kurang lebih 13.700 M2

Bahwa Ahli Waris Sdr. TANUDIBROTO (Alm) terdiri dari:
a.Saksi SETIAWATI TANUDIBROTO;
b.Sdri. MEGAWATI TANUDIBROTO;
c.Sdr. Paul Tanudibroto (Alm) yang telah meninggal pada tahun 2015, sehingga kedudukannya sebagai Ahli Waris digantikan oleh Istrinya yakni Saksi LINA HERLINA dan anak-anaknya yaitu Saksi ANTHONY, Saksi AMANDA HERDIANI dan Terdakwa ARMANDO HERDIAN.

Bahwa Para Ahli Waris bersepakat untuk menjual obyek warisan yang ditinggalkan oleh Sdr. TANUDIBROTO (Alm) tersebut kepada pihak yang berminat, dan memberi kuasa kepada Saksi ALFONS sebagai kuasa hukum sekaligus sebagai pihak yang memberikan jasa untuk menjual obyek tersebut melalui Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 4 yang dibuat di hadapan Saksi Korban Notaris RADEN WIRATMOKO pada tanggal 7 Maret 2018.

Bahwa kemudian, Para Ahli Waris dan Saksi ALFONS  memperbarui kesepakatan dengan Addendum Nomor 09 yang dibuat di hadapan Saksi Korban Notaris RADEN WIRATMOKO pada tanggal 10 Juli 2019, yang pada pokoknya mengatur bahwa obyek warisan a quo akan dijual dengan ketentuan berikut:
a.Pihak Pertama (Para Ahli Waris) mendapatkan sebesar 60�ri NJOP tahun 2018, sebesar Rp5.223.000/m2 atau sebanyak-banyaknya Rp100.000.000 yang akan diperoleh secara bersih tanpa adanya potongan berupa pajak-pajak atau biaya-biaya lain sebagai akibat dari pengurusan penjualan obyek warisan a quo.
b.Bahwa sisa dari hasil penjualan obyek warisan a quo yang telah dibagikan untuk hak Para Ahli Waris, menjadi milik Pihak Kedua (Saksi ALFONS), dengan ketentuan bahwa Saksi ALFONS akan menanggung seluruh pajak dan biaya-biaya yang timbul sebagai akibat dari pengurusan obyek warisan a quo.
c.Bahwa apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, proses transaksi obyek warisan belum selesai, maka Pihak Pertama (Para Ahli Waris) akan mendapatkan uang sejumlah Rp5.000.000 dari Pihak Kedua (Saksi ALFONS).

Bahwa dalam membuat Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 4 yang dibuat di hadapan Saksi Korban Notaris RADEN WIRATMOKO pada tanggal 7 Maret 2018 dan Addendum Nomor 09 yang dibuat di hadapan Saksi Korban Notaris RADEN WIRATMOKO pada tanggal 10 Juli 2019, Terdakwa ARMANDO HERDIAN melakukannya untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum dan melakukannya dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.

Bahwa dalam proses pengurusan penjualan obyek warisan a quo, Saksi ALFONS meminta bantuan finansial dari Saksi Korban ABDUROHIM dan Saksi Korban WIRATMOKO untuk membayar biaya-biaya dan pajak yang timbul dari pengurusan penjualan obyek warisan a quo, yang mana membuat Saksi Korban ABDUROHIM dan Saksi Korban WIRATMOKO terlibat untuk turut mendapatkan hak-hak Saksi ALFONS dalam pembagian hasil penjualan obyek warisan a quo.

Bahwa pada 2019, Saksi ALFONS telah mendapatkan pihak yang mau membeli obyek warisan a quo, yakni Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (melalui beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah). Sehubungan dengan hal tersebut, maka Para Ahli Waris menjual obyek warisan a quo kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Adapun Para Ahli Waris menunjuk dan memberi kuasa kepada Saksi IWAN LUBIS untuk Pelepasan Hak Pertama dan Kedua, dan kepada Terdakwa ARMANDO HERDIAN untuk Pelepasan Hak Ketiga, dengan rincian berikut:
a.Pelepasan Hak Kesatu dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam Akta Pelepasan Hak Nomor 4 tanggal 24 September 2019, dilakukan pelepasan sebesar 2/3 (dua pertiga) dari luasan total Sertifikat Hak Milik Nomor 53/Dukuh yang merupakan hak waris dari Alm Tanudibroto seluas 14.113 m², dilakukan nilai pelepasan sebesar Rp 116.432.250.000, yang ditransfer melalui rekening pribadi Saksi SETIAWATI, dimana distribusi dan pembagian uang hasil penjualan obyek warisan a quo kepada Para Ahli Waris dilaksanakan oleh Saksi IWAN LUBIS.
b.Pelepasan Hak Tahap II kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor 1 tanggal 18 Desember 2019 dihadapan R. WIRATMOKO selaku Notaris atas Tanah Hak Milik Adat persil nomor 13 IS, 12b III D,persil nomor 12b III D, Kohir Nomor C.42, yang terletak di Kelurahan Dukuh ,Kecamatan KramatJati,Jakarta Timur seluas 13.700 m2, yang kemudian sesuai pengukuran Kantor Badan Pertanahan tercatat seluas 10.733 m2 dengan nilai pelepasan sebesar Rp 84.800.000.000, yang ditransfer melalui rekening pribadi Saksi SETIAWATI, dimana distribusi dan pembagian uang hasil penjualan obyek warisan a quo kepada Para Ahli Waris dilaksanakan oleh Saksi IWAN LUBIS.
c.Akta Pelepasan Hak Tahap III Nomor 3 tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat antara ahli waris Alm Tanudibroto dengan Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta atas sisa luasan bidang tanah dari Sertifikat Hak Milik Nomor 53/Dukuh seluas 7.747 m2 senilai Rp 58.220.250.000, yang ditransfer melalui rekening Terdakwa ARMANDO HERDIAN, dimana Terdakwa ARMANDO HERDIAN seharusnya bertanggungjawab atas distribusi dan pembagian uang hasil penjualan obyek warisan a quo kepada Para Ahli Waris.

Bahwa terhadap distribusi dan pembagian hak Pelepasan Hak Tahap I dan II yang dilakukan oleh Saksi IWAN LUBIS telah dilaksanakan, tanpa adanya permasalahan atau konflik hukum antara Para Pihak.

Bahwa untuk Pelepasan Hak Tahap III, Terdakwa ARMANDO HERDIAN telah menerima Rp 58.220.250.000, dari Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Bahwa Saksi ALFONS, Saksi Korban ABDUROHIM dan Saksi Korban WIRATMOKO bersepakat melalui Akta Penegasan Nomor 1 tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Jean Adriani Jamil, S.H., Mk.N, yang pada pokoknya berisikan:
a.Para Pihak sepakat terhadap Akta Pelepasan Hak Tahap III Nomor 3 tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat antara ahli waris Alm. Tanudibroto dengan Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta atas sisa luasan bidang tanah dari Sertifikat Hak Milik Nomor 53/Dukuh seluas 7.747 m2 senilai Rp 58.220.250.000,
b.Bagian Saksi Korban ABDUROHIM senilai Rp11.484.328.000, yang diambil dari bagian Saksi ALFONS berdasarkan Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 4 yang dibuat di hadapan Saksi Korban Notaris RADEN WIRATMOKO pada tanggal 7 Maret 2018 dan Addendum Nomor 09 yang dibuat di hadapan Saksi Korban Notaris RADEN WIRATMOKO pada tanggal 10 Juli 2019, dimana Terdakwa ARMANDO HERDIAN merupakan salah satu Pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.
c.Bagian Saksi Korban WIRATMOKO sebesar Rp14.212.187.000 yang diambil dari bagian Saksi ALFONS berdasarkan Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 4 yang dibuat di hadapan Saksi Korban Notaris RADEN WIRATMOKO pada tanggal 7 Maret 2018 dan Addendum Nomor 09 yang dibuat di hadapan Saksi Korban Notaris RADEN WIRATMOKO pada tanggal 10 Juli 2019, dimana Terdakwa ARMANDO HERDIAN merupakan salah satu Pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.
d.Bagian Saksi ALFONS sebesar Rp5.523.735.000.

Bahwa adapun Akta Penegasan a quo telah dikirimkan dan diterima oleh Terdakwa ARMANDO HERDIAN.

Bahwa terhadap hal tersebut, Terdakwa ARMANDO HERDIAN kemudian melakukan pemindahbukuan/transfer ke sejumlah pihak berikut:
a.Sdri. MEGAWATI sebesar Rp23.000.000 
b.Saksi SETIAWATI sebesar Rp2.000.000.000 
c.Saksi ALFONS sebesar Rp5.523.735.000, sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh Saksi ALFONS, Saksi Korban ABDUROHIM dan Saksi Korban WIRATMOKO melalui Akta Penegasan Nomor 1 tanggal 7 Januari 2021.

Bahwa meskipun telah membayar kewajibannya kepada Saksi ALFONS sebesar Rp5.523.735.000, Terdakwa ARMANDO HERDIAN tidak kunjung membayarkan bagian Saksi Korban ABDUROHIM senilai Rp11.484.328.000 dan bagian Saksi Korban WIRATMOKO sebesar Rp14.212.187.000.

Bahwa secara keseluruhan, Para Ahli Waris, termasuk Terdakwa ARMANDO HERDIAN telah menerima sebesar Rp 139.054.328.000, yang melebihi nilai berdasarkan kesepakatan dalam Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 4 yang dibuat di hadapan Saksi Korban Notaris RADEN WIRATMOKO pada tanggal 7 Maret 2018 dan Addendum Nomor 09 yang dibuat di hadapan Saksi Korban Notaris RADEN WIRATMOKO pada tanggal 10 Juli 2019, namun demikian Terdakwa ARMANDO HERDIAN tetap tidak membayarkan hak Saksi Korban ABDUROHIM dan Saksi Korban WIRATMOKO.

Bahwa perbuatan Terdakwa ARMANDO HERDIAN tersebut, Saksi Korban ABDUROHIM menderita kerugian sebesar Rp11.484.328.000 dan Saksi Korban WIRATMOKO menderita kerugian sebesar Rp14.212.187.000.(ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru