JAKARTA (Realita)– Istri pertama dan istri kedua Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming mangkir tanpa penjelasan dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/7/2022).
Istri pertama Erwinda binti Erwan dan istri kedua Noer Fitriani Yoes Rachman tak datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalsel dengan tersangka suami mereka Bendum PBNU Mardani H Maming.
Baca juga: Bambang Widjojanto Tuduh Anas Cari Panggung dan Kampungan
“Benar hari Rabu (13/7/2022) kemarin, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel. Pemeriksaan…, atas nama Erwinda binti Erwan ibu rumah tangga dan Nur Fitriani Yoes Rachman ibu rumah tangga. Namun dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dirilis Antara, Kamis (14/7/2022).
Ali mengingatkan agar kedua istri Mardani H Maming dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang akan segera dilayangkan oleh KPK.
“Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” tegas Ali.
Ali pun kembali menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming ke PN Jakarta Selatan tidak menghalangi proses penyidikan KPK.
“Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan,” ungkapnya.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mardani H Maming, pada, Kamis (14/7/2022) dalam kapasitasnya sebagai saksi penyidikan dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga: BW Sebut Firli Layak Jadi Tersangka
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jaksel,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya Kamis.
Namun KPK, menurut Ali, belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Maming memenuhi panggilan tim penyidik.
“Kami berharap yang berangkutan kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud,” pungkas Ali.
Sebelumnya KPK tidak hanya menjerat Bendum Mardani H Maming dengan kasus suap, tapi juga gratifikasi terkait pemberian IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca juga: Divonis 10 Tahun, Jabatan Mardani Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan
“KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Menurut Ali, dugaan gratifikasi Mardani H Maming diduga dilakukan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018.
Bahkan menurut Ali, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.
“Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tandas Ali.say
Editor : Redaksi