MADIUN (Realita) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus macetnya pinjaman di PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun, Jumat (15/7/2022). Kedua tersangka yakni, Nanang Susilo (33) warga Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dan Passah Oky Saputro (33) warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi mengatakan, penetapan dua orang tersangka ini setelah penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di bank milik Pemkot Madiun tersebut. Menurutnya, pada tahun 2019 lalu, Nanang Susilo selaku nasabah mengajukan pinjaman secara kredit untuk kegiatan proyek.
Baca juga: OJK Cabut Ijin Usaha BPR di Sidoarjo
Selanjutnya, Passah Oky Saputro yang menjabat sebagai Kasubbag Kredit Kantor Pusat PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun memberikan pinjaman tanpa melalui SOP. Yaitu tidak melakukan account officer (AO) dan tanpa surfei.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi BPR Kota Madiun Divonis Berbeda
“Selain itu, jaminan sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan tidak dilakukan pengikatan melalui akta pemberian hak tanggungan dan bukan milik pribadi nasabah tersebut,” ujar Bambang.
Baca juga: Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus di BPR Artha Kanjuruhan, DPRD: Jangan Digantung
Dari perbuatan ini, Inspektorat Kota Madiun menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Keduanya, disangkakan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. paw
Editor : Redaksi