Korupsi BPR Kota Madiun, Nanang Ajukan Proyek Fiktif

realita.co
Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi.

MADIUN (Realita) – Tersangka kasus kredit macet di PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun, Nanang Susilo ternyata mengajukan kredit untuk usaha fiktif. Dari hasil pemeriksaan, pengajuan pinjaman ini untuk membiayai empat proyek.

Yakni, pekerjaan penataan Stasiun Banyuwangi, pengadaan bantalan kayu jembatan PT. KAI DAOP 9 Jember, dan dua proyek pengadaan buku di SMKN 2 Bojonegoro serta SMKN 2 Trucuk Bojonegoro.

Baca juga: Warga Antusias Berebut Puluhan Juta Uang Koin, Dalam Grebeg Maulud di Kedondong Madiun

“Proyeknya juga bodong semua,” kata Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Parkir PT JPC Beroperasi dengan Izin Kedaluwarsa, Bagus Panuntun: Masih Menunggu Laporan dan Telaah dari OPD Terkait

Pihaknya menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu saat Nanang Susilo mengajukan kredit di BPR Kota Madiun untuk alasan pembiayaan proyek dengan jaminan sertifikat yang bukan miliknya. Kemudian Passah Oky Saputro selaku Kasubbag Kredit Kantor Pusat  PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun memberikan kredit tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP). Padahal, nilai jaminan dan pemberian kredit tidak sesuai.

“Padahal tidak layak mendapat kredit. Makanya tidak bisa mengembalikan uang pinjaman,” ujarnya.

Baca juga: Pandawa Social Sport, Wajah Baru Olahraga Modern dan Gaya Hidup Sehat di Kota Madiun

Atas kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar. Kini, kedua tersangka dijemboskan ke Lapas Kelas I Madiun dan disangkakan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru