Diunjuk Rasa Terkait Pembekuan BEM, ini Penjelasan Rektor Unisla

realita.co

LAMONGAN (Realita) - Menanggapi beberapa tuntutan mahasiswa dan surat keputusan terkait pembekuan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Lamongan (Unisla), nomor 027/Kep./Unisla/2022, tanggal 05 Juli 2022, hingga memicu aksi unjuk rasa didepan kantor Unisla, (15/07/2022) lalu. Pihak rektor Unisla didampingi pengurus yayasan menggelar press release di gedung A kampus Universitas Islam Lamongan, Sabtu (17/07/2022). 

Dalam release tersebut Rektor Unisla, Bambang Eko Muljono, menyayangkan aksi dan informasi serta unggahan-unggahan di media sosial yang dinilai masif dan hanya sepihak tanpa adanya klarifikasi yang jelas. Dirinya menilai jika sikap tersebut kurang pantas jika harus dilakukan oleh mahasiswa.

Baca juga: Undip Buka Jalur Ujian Mandiri Program Sarjana

"Kami ingin menyampaikan duduk perkara yang sebenarnya tentang pembekuan BEM, agar tidak terjadi kesalahpahaman," kata Bambang, kepada sejumlah awak media. Sabtu (16/07/2022).

"Mengenai kronologi, sebelumnya BEM Unisla telah berkirim surat Nomor 113/BEM-U/A-C/UNISLA/6/2022 tertanggal 5 Juni 2022 yang diterima oleh sekretariat Unisla tanggal 7 Juni 2022 perihal Undangan Audiensi tentang Implementasi Good University Governance Unisla yang akan diadakan pada hari Rabu (8/6/2022)," terusnya.

Mendapati surat tersebut, telah disampaikan oleh sekretariat pada BEM Unisla bahwa Rektor, Ketua Yayasan, Wakil Rektor 1, Dekanat Fakultas Tehnik dan Tim ada kegiatan di MoA sebagai tindak lanjut MoU dengan UTHM dan UiTM di Malaysia mulai tanggal 7 Juni 2022. Sehingga, untuk permintaan audiensi tersebut belum bisa dipenuhi. Selanjutnya untuk kegiatan yang dimaksud bisa bertemu dengan Wakil Rektor 1 ataupun 2. 

"Akhirnya, BEM Unisla mengirim surat kembali dengan Nomor 122/BEM-U/A-C/UNISLA/6/2022 tertanggal 12 Juni 2022, yang diterima sekretariat Unisla pada 13 Juni 2022. Namun pada waktu itu, kami masih ada beberapa agenda kegiatan lagi di luar kampus dan pada saat yang bersamaan masih ada kegiatan UAS. Maka kami sampaikan untuk agar audiensi lebih baik diadakan setelah selesainya UAS yang berakhir tanggal 27 Juni 2022," terangnya.

Meski sudah disampaikan demikian, Bambang mengungkapkan jika selama kurun wantu tanggal 8 Juni hingga 27 Juni 2022, BEM Unisla maupun ketua BEM-nya tiba-tiba menyebarkan rilis kajian Good University Governance (GUG) Unisla, baik secara hard copy maupun melalui medsos. Tak hanya itu, pihak BEM secara sepihak melalui informasi itu juga telah menuduh Unisla gagal dalam mengimplementasikan tata kelola instansi yang baik dan kualitas mutu untuk mahasiswanya.

"Rilis itu disebar kemana-mana, baik ke dalam kampus maupun ke luar kampus dengan disertai flash atau meme-meme yang isinya berupa perlawanan kepada kampus. Mereka juga mengklaim jika kampus telah otoriter dan mengkebiri demokrasi dan kebebasan berpendapat akademik. Padahal, setelah kami treasing dan crosschek ke BEM, DPM Fakultas dan UKM. Ternyata apa yang disampaikan Ketua BEM kepada publik ini bukan hasil usulan atau aspirasi dari mahasiswa. BEM tidak pernah mengadakan survey atau penelitian terlebih dahulu, " Ujarnya. 

Baca juga: Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Kemudian pada hari Selasa (28/6/2022) lalu, rektor juga mengundang BEM Unisla, DPM, BEM/DPM Fakultas, UKM, Dekan, Wakil Dekan, Kaprodi dan Yayasan untuk menanggapi undangan audensi tersebut. Saat digelar pertemuan dengan BEM, Bambang mengatakan jika ketua BEM hanya menyampaikan rilis dan tuduhan yang telah diedarkan, tanpa disertai data pendukung yang kongkrit. Dirinya juga mengatakan telah meluruskan tuduhan mahasiswa tersebut dengan data. Bahkan disampaikan capaian-capaian Unisla di berbagai bidang selama ini. 

Dari pertemuan itu pula, akhirnya pihak Yayasan dan Unisla segera mengambil tindakan tegas kepada BEM Unisla, karena BEM telah menyebar fitnah dan tuduhan yang tidak didasarkan pada fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Dikatakan Bambang secara garis besar, BEM Unisla dinilai belum mampu menjadi wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.

"BEM telah menyebar fitnah, baik melalui hard copy dan media sosial, serta meme-meme yang tidak dilandasi oleh norma-norma agama, akademik, dan etika, moral. BEM juga dinilai menghambat pencapaian Visi dan Misi Unisla, khususnya dalam hal pengamalan risalah Islamiyah 'Ahlussunnah wal Jamaah an Nahdhiyah'. Maka stas dasar dan pertimbangan itu semua, akhirnya barulah kami mengeluarkan Surat Keputusan tentang pembekuan BEM. Ketua BEM juga sudah difasilitasi permintaannya untuk mengevaluasi Warek III dan bidang kemahasiswaan, serta diberikan waktu 1 minggu untuk membeberkan segalanya secara tertulis," tandasnya.

Tak hanya itu, Bambang juga menegaskan, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi kepada LLDikti Wilayah VII atas aduan BEM Unisla tersebut, pada Rabu, tanggal 13 Juli 2022. Apabila dituduhkan bahwa Unisla tidak melindungi kebebasan akademik, maka ia menegaskan jika Kebebasan akademik yang dimaksud adalah sebagaimana UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti yang dijelaskan pada Pasal 8 ayat 1. Dirinya juga menuding jika gerakan yang dilakukan BEM Unisla tersebut, merupakan gerakan liar. 

Baca juga: Galon Air Jadi Simbol Baru Demo Pro Palestina di Kampus-kampus AS

"Gerakan dan tindakan itu tidak mencerminkan mahasiswa Unisla. Ini liar. Sehingga apabila ada mahasiswa dan dosen Unisla serta pihak-pihak yang terlibat gerakan tersebut maka memang harus disanksi dan diusut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, " tutupnya. 

Sebelumnya, belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Lamongan (Unisla) menggelar aksi demonstrasi untuk menyampaikan sejumlah tuntutan, pada Jumat (15/7/2022) kemarin, di halaman kampus setempat.

Pengunjuk rasa juga membawa alat peraga berupa karangan bunga yang berisikan tulisan : Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, turut berduka cita atas matinya mimbar akademik di Unisla'. Mahasiswa menuntut agar mencabut SK Nomor : 027/Kep/Unisla/2022 tentang Pembekuan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unisla Periode 2021-2022. Def

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru