Stefanus dan Haryono Tewas usai Tenggak Miras Oplosan Bikinan Gunawan

realita.co
Gunawan dan barang bukti dirilis depan wartawan.

KOTA BLITAR (Realita) - Polres Blitar Kota menangkap dan menetapkan penjual minuman keras oplosan bernama Gunawan, Warga Jalan Kelud Kota Blitar sebagai tersangka. Ia pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara karena minuman beralkohol ini mengakibatkan dua warga meninggal dunia.

"Pelaku dikenai Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 ayat (1 ) huruf b Jo Pasal 142 Undang undang nomer 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-Undang 

Baca juga: Gudang Suplier Tabung Gas Kosong di Duren Sawit, Diduga Tak Kantongi Izin Resmi

Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono dalam Konferensi Pers, Jumat (22/07/2022).

Dari hasil penyelidikan, kedua korban meninggal dunia setelah menenggak miras oplosan yang diproduksi Gunawan.

Kedua korban yaitu, Stefanus Selan warga Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar dan Haryono, warga Desa/Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan rumah sakit terkait ada orang meninggal dunia tidak wajar diduga overdosis miras oplosan," kata AKBP Argo.

AKBP Argo mengatakan dari laporan itu, satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan dan melakukan autopsi terhadap korban.

Hasil autopsi, ada indikasi korban meninggal dunia diduga akibat keracunan alkohol.

"Sebelumnya, kedua korban sempat minum miras bersama pada 7 Juli 2022. Lalu, korban merasakan pusing dan muntah. Sehari kemudian korban meninggal dunia," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Dapati 2 RHU Jual Mihol saat Ramadan, Sita 24 Botol hingga Lakukan Penyegelan!

Dikatakan AKBP Argo, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sisa miras di mobil milik salah satu korban, Haryono.

Setelah ditelusuri, miras oplosan yang ditemukan di mobil korban sama seperti miras yang dijual tersangka.

"Sekarang, barang bukti miras oplosan sedang dilakukan uji laboratorium," katanya.

Tersangka Gunawan mengaku memproduksi sendiri miras oplosan dengan cara alkohol 99 persen dicampur dengan air dan perasa. 

Baca juga: Rutin Gelar Operasi Minuman Beralkohol, selama Sebulan Satpol PP Surabaya Amankan 146 Botol Mihol

Keuntungan tersangka Gunawan yaitu sebesar Rp 220.000  dari satu takaran miras oplosan dan sudah sejak setahun yang lalu menjual miras oplosan.

"Takarannya, satu liter alkohol dicampur dengan 10 liter air. Kalau rasanya tergantung permintaan pembeli. Korban pesan rasa ginseng," ujarnya.

Sementara itu, Gunawan mengaku belajar membuat miras oplosan dari orang tuanya. Ia belajar dengan melihat orang tuanya saat mengoplos miras.

"Belajar dari orang tua, melihat orang tua membuat miras oplosan. Takarannya 1 banding 10, satu liter alkohol dicampur 10 liter air," katanya.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru