SERANG- Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, menyampaikan informasi terkait permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Dalam permohonan penangguhan penahanannya, Fahmi mengajukan status Nikita Mirzani sebagai ibu yang harus menjaga ketiga anaknya di rumah.
Baca juga: Cari Dito Mahendra, Kejari Serang Bakal Limpahkan lagi Berkas Perkara Nikita Mirzani
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram Humas Polda Banten, Jumat (22/7/2022).
Dengan demikian, Nikita Mirzani diperbolehkan untuk pulang ke rumah dan menemui ketiga anaknya.
Namun, Nikita Mirzani tetap harus melakukan wajib lapor dan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan kasus ini.
Baca juga: Dito Tak Hadir, Sidang Ditunda, Nikita Kecewa
"Maka malam ini terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan namun demikian konteksnya sesuai dedengan SOP penyidikan terhadap status tersangka maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik," kata Shinto.
Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Baca juga: Makin Cantik selama Dipenjara, Nikita Mirzani: Resepnya Air Wudhu
Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.ik
Editor : Redaksi