JAKARTA (Realita)- Bertepatan dengan Hari Adhyaksa ke-62, Jumat (22/7/2022), ratusan korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan oknum pengacara berinisial NR, mengirimkan karangan bunga ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
Korban berasal dari para klien oknum advokat tersebut, dalam kasus dugaan investasi gagal bayar seperti kasus koperasi Indosurya, First Travel, Mahkota, Pracico, Fikasa dan kasus lainnya.
Baca juga: Puluhan Motor dan Mobil Bodong Diangkut ke Polda Jateng
Korban mengaku menyerahkan uang yang diklaim oleh tersangka NR, sebagai honor jasa advokat.
"Ternyata yang bersangkutan ini pada saat itu belum disumpah atau dilantik secara resmi menjadi seorang advokat," ujar AS, salah seorang korban.
"Kami berharap, Kejari Jakbar tetap bisa menjaga marwah dan integritas institusi dan memproses hukum tersangka NR dengan seadil-adilnya dan menghukum seberat-beratnya. karena korbannya diduga sudah mencapai ratusan orang, mereka mengharapkan agar tersangka bisa segera ditahan dan disidangkan," imbuhnya.
Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka NR sendiri sudah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat ke Kejari Jakbar untuk diteliti dan dicek kelengkapannya.
"Para korban sangat berharap agar Kejaksaan Negeri Jakarta Barat khususnya dan para petinggi di Kejaksaan Agung tidak terjebak dalam dugaan 'rayuan' tersangka NR ini. Sebab ia diduga memiliki kelihaian untuk mendekati para petinggi aparat penegak hukum," kata dia.
Sementara menurut KS, korban lainnya NR diduga menjadi penyebab dinonaktifkannya CA, pejabat tinggi di kejaksaan Agung atas dugaan bentuk kerja sama dan gratifikasi untuk mengurus sebuah kasus yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2021 lalu.
Baca juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim
NR, kata dia diduga pernah memiliki kedekatan dengan salah seorang pejabat tinggi kejari di Barito Selatan dan diduga juga berakhir dengan perselisihan.
"Melihat daripada perkembangan pemberitaan-pemberitaan sebelumnya maka kami selaku masyarakat dan korban pengacara cantik yang selalu berpenampilan parlente ini patut mengkhawatirkan istilah 'kebal hukum' yang selama ini selalu digadang-gadang oleh tersangka NR," kata KS.
"Kami ini orang-orang kecil, yang kami punya hanyalah doa dan harapan agar di Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 ini kami dapat memperoleh keadilan dalam kasus tersangka NR," lanjut AS.
KS berharap, di Hari Adhyaksa, Kejari Jakbar dapat memberikan kepastian hukum sesuai slogan dan tema Hari Adhyaksa, dalam proses penegakan hukum kasus NR. Sehingga diharapkan berkas perkara bisa segera P21.
Baca juga: Investasi Bodong, Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
"Agar tersangka NR ini kita harapkan segera ditahan saja, uang saya hampir Rp400 juta saya serahkan pada dia yang janjinya bisa mempunyai jalur khusus untuk mengembalikan uang saya yang tersangkut di salah satu investasi bodong ternyata tersangka ini belum disumpah menjadi seorang advokat ketika itu," ujarnya.
"Saya benar-benar menyangka dia ini adalah seorang advokat dengan gelar SH Sarjana Hukum dan MH Master Hukum seperti yang tercantum pada kartu nama maupun surat kuasa yang dia buat tetapi belakangan baru kami ketahui dari para korban lainnya bahwa ijazah S1-nya pun tidak terdaftar di KemenristekDikti, sehingga dalam hal ini saya merasa telah tertipu," lanjut RD, korban lainnya.
Sementara korban M menambahkan, usai dirinya membayar honor jasa pengacara, nomor ponselnya diblokir oleh NR.
"Malahan nomor telepon dan kontak saya diblokir dan seluruh akses komunikasi telah dia putus lalu saya mencari ke kantornya yang ada di PIK ternyata tutup dan sudah pindah kemana saya tidak diberitahu. Kami ini korban salah satu investasi bodong berharap uang bisa diselamatkan eh malah bertemu oknum seperti dia yang memanfaatkan kesempatan dalam kesusahan orang dengan janji-janji manisnya, saya benar-benar merasa sudah jatuh tertimpa tangga pula," beber M.kik
Editor : Redaksi