Usai Menyerahkan Diri, Mardani Maming Ditahan

realita.co
Maming memakai rompi oranye dan tangannya diborgol.

JAKARTA- KPK menahan Mardani Maming. Ia ditahan usai menyerahkan diri pada Kamis (28/7) pukul 14.03 WIB.

Pantauan di Gedung KPK, Maming turun dari lantai dua yang merupakan tempat pemeriksaan saksi maupun tersangka. Dia turun sudah mengenakan rompi tahanan oranye dan juga borgol.

Baca juga: Divonis 10 Tahun, Jabatan Mardani Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan

Maming yang dikawal beberapa petugas KPK langsung dibawa ke ruangan konferensi pers, untuk diumumkan statusnya.

Baca juga: Tanggal 10 Februari, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Rp 110 M

Dia ditahan usai diperiksa oleh penyidik sekitar hampir 8 jam. Sebentar lagi, KPK akan menyampaikan penahanan Maming begitu juga konstruksi perkara yang menjeratnya ke publik.

Baca juga: KPK Buka lagi Kasus Kardus Durian yang Seret Nama Muhaimin, PBNU: Kami Apresiasi

Maming dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK karena dinilai tak kooperatif dan mangkir dari dua panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dia dimasukkan dalam DPO pada 26 Juli 2022.ran

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru