Tanggal 10 Februari, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Rp 110 M

JAKARTA- Tersandung korupsi IUP, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming divonis penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta. Putusan 10 tahun bui ini, diketok palu tanggal 10 Februari 2023.

Bisa jadi ini hanya kebetulan saja, namun tentu ada maknanya. Paling tidak, 10 menjadi angka sial untuk Mardani H Maming. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Divonis 10 Tahun, Jabatan Mardani Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan

Selain itu, majelis hakim memutuskan pidana tambahan untuk mantan Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, yakni diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Apabila mantan Ketum Hipmi itu, tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, bila Mardani H Maming tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dirinya harus menebusnya dengan mendekam di bui selama dua tahun.

Baca Juga: KPK Buka lagi Kasus Kardus Durian yang Seret Nama Muhaimin, PBNU: Kami Apresiasi

Dalam putusan ini, majelis hakim mempertimbangankan beberapa hal. Poin yang paling memberatkan Mardani H Maming adalah perbuatan bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), dan Mardani H Maming tetap merasa tidak bersalah.

Dari pertimbangan itu, majelis hakim ternyata cukup jeli dalam mencermati perkembangan kasus Mardani H Maming. Saat persidangan kasus IUP Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa tunggal R Dwidjono, mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, majelis hakim memanggil Mardani H Maming namun gagal terus.

Tercatat, Mardani H Maming mangkir 3 kali dari panggilan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Padahal, Mardani H Maming dipanggil hanyalah sebagai saksi atas kasus pengalihan IUP PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Di mana, peralihan IUP ini melanggar UU Mineral dan Batu bara (Minerba). Diduga kuat ada duit suap di dalam proses peralihannya.

Baca Juga: KPK Acak-Acak Perusahaan Mardani Maming

Benar saja, dalam persidangan, R Dwidjono yang sudah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta, buka-bukaan kasus ini. Dia menyebut Mardani H Maming yang harus bertanggung jawab, karena dialah yang menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT BKPL Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT PCN.

Tak main-main, R Dwidjono menyerahkan setumpuk dokumen ke KPK terkait keterlibatan Mardani H Maming dalam korupsi IUP Tanah Bumbu. Dalam perjalanannya, terkuak adanya hubungan bisnis Mardani H Maming yang juga pimpinan Group Batulicin Enam Sembilan dengan Alm Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Ada duit suap mengalir totalnya Rp118 miliar dari PCN ke kantong Mardani H Maming melalui perusahaannya.in

Editor : Redaksi

Berita Terbaru