PALANGKARAYA (Realita)- Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Direktur Utama (Dirut) PT Kutama Mining Indonesia Wang Xiu Juan alias Susi, dan Mahyudin, bersalah dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) batu bara, sehingga divonis 3 tahun penjara.
Baca juga: Jadi Tersangka, Effendi Pudjihartono Komisaris PT Kraton Resto Segera Diadili
Adapun pihak yang dirugikan dalam perkara ini ialah PT Tuah Globe Mining, yang mengaku dirugikan pada tahun 2019, sehingga membuat laporan polisi.
Kasus ini sendiri berawal dari kerja sama antara PT Tuah Globe Mining sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dengan PT Kutama Mining Indonesia, pada tahun 2012. Yang isinya adalah KMI harus membayar sejumlah royalti kepada TGM.
Namun ternyata, kata kuasa hukum TGM, Onggowijaya, KMI tidak pernah memberikan hak yang seharusnya diterima oleh TGM. Karena tidak diberikan haknya, maka TGM tidak mau lagi menandatangani SAAB, dan pada 6 Mei 2019 TGM melakukan RUPS.
"Mencopot salah satu direkturnya bernama Mahyudin yang saat itu diduga diperalat oleh KMI sebagai proxy untuk mengendalikan TGM guna mengakomodir kepentingan KMI tanpa sepengetahuan Direktur Utama dan pemegang saham TGM," ujar Onggo, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Dipenjara Gegara Tanyakan UMK Kowloon Palace, Dwi Kurniawati Divonis Bebas
"Fakta yang terungkap di pengadilan adalah Mahyudin setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur TGM pada 6 Mei 2019, ternyata masih menandatangani surat SAAB pada Juni 2019 yang kemudian digunakan oleh KMI untuk menjual batu bara," imbuhnya.
TGM, kata Onggo berterima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini.
"TGM sebagai pemegang IUP yang sah telah dirugikan atas perbuatan Wang Xiu Juan dan Mahyudin. Selain itu, kami saat ini telah menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh terdakwa dengan melibatkan oknum pengacara yang akan segera kami laporkan ke kepolisian dalam waktu dekat," kata dia.
Baca juga: Jual Barang Rusak, PT Sapta Permata Malah Gugat PT Dove Chemcos Indonesia
"Hal ini terpaksa kami lakukan karena banyak narasi-narasi tanpa bukti-bukti yang sah beredar termasuk di antaranya ada dugaan oknum tertentu. TGM dalam waktu dekat juga akan melaporkan temuan baru dugaan tindak pidana lainnya ke kepolisian yang diduga dilakukan oleh terdakwa WXJ," imbuh Onggo.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun akhirnya, majelis hakim memutus 3 tahun penjara dan menyatakan unsur-unsur tindak pidana pemalsuan telah terpenuhi.
Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan banding. Wang Xiu Juan alias Susi, dan Mahyudin langsung ditahan setelah putusan, serta keduanya menjalani hukuman di Rutan Palangka Raya.kik
Editor : Redaksi