DEPOK (Realita)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada oknum guru ngaji berinisial MMS (69 tahun) yang mencabuli 10 santri.
Dalam Pembacaan Vonisnya Hakim Ahmad syafiq menyatakan, Terdakwa MMS (69) terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakanPencabulan terhadap 10 Anak dibawah umur yang merupakan murid terdakwa.
Baca juga: Berdalih Ajarkan Sholat Malam, Ustadz Subagyo Sodomi Belasan Santrinya
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," kata Ahmad syafiq yang juga Ketua PN Depok, Rabu (3/7/2022).
Selain itu, Hakim juga mengabulkan permohonan Restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.
Atas Vonis 19 Tahun Terdakwa MMS serta Dikabulkannya restitusi kepada korban tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Dr.Mia Banulita, yang turun langsung menjadii penuntut umum beranggotakan Jaksa Alfa Dera, dan Putri Dwi Rismarini menyatakan menerima Putusan Vonis hakim tersebut.
Baca juga: Pacari Siswi Sendiri yang Masih 15 Tahun, Pak Guru Dibui
“Atas Vonis 19 Tahun terhadap MMS kami Tim Penuntut umum menerima Putusan tersebut ,Putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut.
"Pertimbangan dan analisa yuridisnya sama dengan yang Kami bacakan pada surat tuntutan Ujar," Mia Banulita.
Baca juga: Pembunuh Gadis 12 Tahun yang Pulang Ngaji, Terancam Dihukum Mati
Mia Banulita menambahkan Hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum karena restitusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya.
"Karena dalam penanganan perkara ini kami penuntut umum tidak hanya lebih fokus terhadap pelaku tetapi Juga memperhatikan Korban," ungkapnya. Hendri
Editor : Redaksi