JAKARTA- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Rabu (3/8/2022).
Bharada E pun disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya, yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Sambo Ngaku Perintahkan Eliezer Hajar Yosua, Bukan Menembak
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Dengan disangkakannya ketiga pasal itu, kata Andi, Bharada E tidak terbukti melakukan tindakan membela diri.
Selain itu, ada dugaan Bharada E tak sendirian dalam mengeksekusi Brigadir J.
Merujuk pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Berikut ini bunyi Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP:
Pasal 338 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pasal 55 KUHP yang berisi dua ayat:
(1) "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
Baca juga: Bharada E Yakin Sambo yang Tembak Yosua Terakhir
(2) "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Pasal 56 KUHP berisi dua ayat:
(1)"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan."
(2) "Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai penggunaan tiga pasal terhadap Bharada E sudah tepat.
Baca juga: Bharada E Sempat Berdoa sebelum Membunuh Brigadir J
Menurutnya, hal itu berarti penyidik tengah membidik tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Artinya penyidik sedang membidik adanya tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brigadir J, atau yang membantu melakukan dengan menyediakan bantuan atas pembunuhan Brigadir J," ujar Teguh dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Ia berpendapat, bantuan dari pihak yang diduga bersekongkol dengan Bharada E bisa berupa kesempatan, sarana, atau keterangan.
Teguh pun menilai, tewasnya Brigadir J tidak mungkin hanya melibatkan Bharada E saja.tri
Editor : Redaksi