JAKARTA (Realita)- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Perdamaian kedua pihak terjadi setelah mediasi yang difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Pencabutan laporan disampaikan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Anrico Pasaribu di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026).
"Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," kata Anrico kepada wartawan.
Mediasi di Jakarta, Hotman Ulangi Permintaan Maaf
Anrico menjelaskan, perdamaian ini merupakan buntut pertemuan antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dengan Hotman Paris yang difasilitasi Dasco.
Mediasi tersebut digelar pagi tadi di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Hotman kembali menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ketum PWI.
"Kemudian, setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang sudah sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus," ucap Anrico.
"Dengan demikian, persoalan mengenai pelaporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai," jelasnya.
Laporan Dilayangkan Sejak 20 Juli
Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5291/VI/2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA dengan pelapor Anrico Pasaribu.
Hotman dilaporkan dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait ucapan "lu punya otak nggak" saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Terkait proses hukum selanjutnya, Anrico menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Kalau ini delik aduan tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian ya tentu si pelapor mencabut pelaporannya. Setelah itu, mereka akan melakukan satu gelar atau apa pun ya kita serahkan ke penyidik," imbuhnya.(Ang)
Editor : Redaksi