Finishing 'Koproh', Walikota Madiun Warning Pelaksana Proyek

realita.co
Pedestrian yang masih satu paket dengan saluran jalan Mayjen Sungkono-jalan Sriti ini nampak kotor saat diresmikan Walikota Madiun, Maidi.

MADIUN (Realita) - Walikota Madiun, Maidi meresmikan dua proyek besar bernilai miliaran, Jumat (12/8/2022). Dua proyek tersebut, yakni saluran jalan Mayjen Sungkono-jalan Sriti dan jalan Mayjen Sungkono-jalan A Yani.

Usai meresmikan dengan menandatanganani prasasti secara simbolis, Maidi lantas meninjau secara langsung proyek saluran jalan Mayjen Sungkono-jalan Sriti senilai Rp 2,9 miliar. Pihaknya, ditemani Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR), Suwarno dengan didampingi pelaksana proyek dari CV Portal Raya. 

Baca juga: Sekda Kota Madiun Dicecar JPU KPK, Soal Permintaan Dana Rp. 50 Juta kepada Thoriq Megah

Walikota mengaku kurang puas setelah melihat pekerjaan pedestrian yang masih satu paket dengan saluran jalan Mayjen Sungkono-jalan Sriti itu. Pasalnya, meski telah selesai dikerjakan, namun saat finishing terkesan asal-asalan.

"Garapanmu koproh pak Rochim (pelaksana dari CV Portal Raya,red)," kata Maidi saat berbincang dengan pelaksana.

Tudingan orang nomer satu di Kota Pendekar ini sangat beralasan. Lantaran lantai pedestrian masih terlihat bekas-bekas semen. Sehingga lantai keramik yang seharusnya berwarna hitam, menjadi putih ke abu-abuan. Pun, nampak sangat kotor. 

Baca juga: Sidang Tipikor Maidi: Saksi Sebut Komitmen Fee Proyek Digunakan untuk Pondok hingga Proyek TPA Winongo

"Kalau bahan semua memenuhi syarat. Tetapi pelaksanaannya ini tergesa-gesa. Akhirnya semen ini kating bletotan, ini tidak rapi. Makanya saya suruh merapikan. Saya suruh ngepel pakai mesin. Minggu ini harus rapi semua," ujarnya. 

Peringatan ini, lanjutnya, juga berlaku bagi kontraktor lainnya yang mengerjakan proyek di Kota Madiun. Jika didalam finishing tidak rapi, maka jaminan lima persen yang masih ada di kantong APBD, tidak akan dicairkan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Maidi Digelar, Sekda Kota Madiun dan Mantan Kadis PUPR Masuk Daftar Saksi

Maidi saat meninjau proyek saluran senilai Rp 2,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Portal Raya.

"Kalau tidak dirawat dengan baik dan hasilnya tidak optimal, maka yang lima persen tidak akan saya cairkan," tandasnya. paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru