SURABAYA (Realita)- Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) menjalani sidang secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). Meskipun demikian terdakwa tidak diperkenankan berada dalam satu ruangan dengan 5 saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Menurut ketua tim Penasihat Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika, hal tersebut merupakan permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Ratusan Pendukung Mas Bechi Gelar Do'a Bersama
Namun Gede Pasek mengaku, bahwa pihaknya tidak keberatan jika terdakwa MSAT harus mengikuti sidang, dari ruangan yang berbeda.
“Bagi kami tidak ada masalah, yang penting adalah bagaimana fakta itu bisa terungkap lebih jelas, di dalam sebuah persidangan,” ungkap Gede Pasek.
Saat ditanya apakah terdakwa yang akrab disapa mas Bechi itu dapat memberikan penjelasan langsung terkait keterangan saksi, Gede Pasek menjawab hal tersebut tidak memungkinkan.
“Beliau tidak bisa dikonfrontasi langsung dengan saksi. Namun beliau bisa mendengar, ya kita ikuti saja mau model drama bagaimanapun. Yang pasti kebenaran tetap kebenaran, dan keadilan tetaplah keadilan,” jawabnya.
“Yang penting saksi itu dihadirkan, untuk menguji satu korban dengan dua kejadian tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: Tak Ada Alasan Meringankan, Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Penjara
Gede Pasek yakin timnya dapat mementahkan semua keterangan saksi yang telah dihadirkan.
“Ini baru satu saksi yang dimintai keterangan. Tapi dengan setengah perjalanan tadi, kami sangat yakin sudah banyak yang dapat kami mentahkan,” ujarnya.
Dalam sidang kali ini tampak hadir dalam persidangan Istri dari terdakwa yakni Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnahn Rinda alias Durrotun Mahsunnah. Dengan menggunakan baju bermotif bunga dipandu dengan hijab dan celana cream. Ibu 4 anak yang akrab disapa Durrotun Mahsunah dikalangan santri di Jombang tersebut, keluar dari ruang tunggu Jaksa bersama tim penasihat hukumnya untuk makan siang bersama di ruang tunggu tahanan saat sidang ditunda (skor) selama 30 menit.
Untuk menghindari pertanyaan dari wartawan, istri dari terdakwa Mochammad Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi (42) menyibukan diri berbincang dengan orang sekitarnya.
Baca juga: Pengacara Mas Bechi Sering Ungkap Sidang Tertutup ke Publik, Itu Melanggar Kode Etik
Sementara I Gede Pasek Suardika penasihat hukum terdakwa mengatakan, bahwa istri kliennya sudah mendapat izin untuk bertemu.
"Iya ketemu tadi di ruangan, masa bertemu begitu dilarang, karena itu hak asasinya," ungkapnya.
Perlu diketahui, pada sidang lanjutan kasus pencabulan santri ponpes Sidiqqiyah Jombang, dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, menghadirkan 5 orang saksi.ys
Editor : Redaksi