SURABAYA (Realita)- Sungguh bejat perbuatan Kuswanto, ia tega mencabuli anak tirinya sendiri. Pria berusia 49 tahun itu diketahui seorang oknum polisi yang bertugas di Lantas Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya dan mencabuli korban AS sejak tahun 2000.
Dalam sidang, hakim Djuanto selalu ketua majelis menyatakan terdakwa Kuswanto terbukti melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan. Dan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomer 1 Tahun 2016 tentang perunahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Viral Oknum Provos Tendang Pedagang Asongan di Pelabuhan Nusantara
"Menghukum pidana penjara selama 6 tahun"kata hakim Djuanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/9/2024).
Selain hukuman badan, terdakwa Kuswanto juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman badan selama 3 bulan,”tegas Hakim Djuanto.
dan denda Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman badan selama 3 bulan,” ujar Hakim Djuanto, saat membacakan berkas putusan di ruang sidang.
Baca Juga: Terhimpit Utang, Dua Oknum Polisi Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM Sebanyak Rp 5,1 Miliar
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejari Tanjung Perak, yang pada sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 8 Tahun dan denda Rp 50 Juta subsider 6 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan JPU, Terdakwa melakukan perbuatannya sejak tahun 2021 sampai 2024. Modus yang dilakukan Terdakwa adalah merayu korban dengan memberikan sejumlah uang dan membelikan barang-barang yang dikehendaki korban. Kasus ini terungkap ketika NM yaitu nenek korban merasa ada yang tidak beres dengan cucunya.
Baca Juga: Melalui Kuasa Hukumnya OCB Bantah Punya Hubungan dengan NE
Bahwa kebiasaan sang cucu yang sering keluar hingga larut malam mulai memicu kekhawatirannya. Setelah didesak pertanyaan oleh neneknya, akhirnya terungkaplah bahwa selama bertahun-tahun korban hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan ancaman.
Saat itu terjadi hal itu semenjak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Selama 4 tahun korban hidup dalam ketakutan akan ancaman dari ayah tirinya yaitu Kuswanto yang mengancam tidak memberikan uang jajan jika korban berani membuka mulut terkait aksi bejatnya kepada anak tirinya.ys
Editor : Redaksi