SURABAYA (Realita)— Penanganan dugaan pencabulan yang menjerat UF, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan, memasuki babak baru. Berkas perkara UF dinyatakan lengkap dan secara resmi dilimpahkan ke kejaksaan melalui proses tahap dua.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jawa Timur, Kombes Ganis Setyaningrum, mengatakan seluruh petunjuk dari jaksa telah dipenuhi penyidik. “Setelah mendapatkan petunjuk dan melengkapi berkas penyidikan, dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka UF telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 6 April 2026.
Dengan status P21 itu, penyidik langsung menyerahkan UF beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Hari ini kami melakukan pelimpahan tersangka UF dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Ganis.
Namun perkara ini tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik juga menetapkan satu orang lain berinisial S sebagai tersangka. Berbeda dengan UF, berkas perkara S masih harus diperbaiki. “Untuk tersangka S, kami masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar dapat dilimpahkan ke tahap dua,” ujar Ganis.
UF diketahui telah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur selama sekitar 117 hari. Sementara itu, korban dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan, termasuk melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-48002-kasus-dugaan-pencabulan-pengasuh-ponpes-di-bangkalan-masuk-tahap-dua