SURABAYA (Realita)- Sidang kasus penganiayaan di Penyetan Bang Ali jalan Simpang Darmo Permai, Surabaya dengan terdakwa Prasetya Effendi, Harman Candrawan dan Elwin Suwito kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (16/8/2022).
Ketiga terdakwa sepakat mengaku aksi penganiayaan dipicuh adanya senggolan pada saat memesan makanan di warung penyetan tersebut menjelang dini hari.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa berlangsung secara virtual. Ketiga terdakwa menjalani persidangan di Lapas Polrestabes Surabaya dan terhubung dengan persidangan melalui video confrence. Sedangkan, di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Parnata itu hanya dihadiri anggota majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan awak media.
Kepada majelis hakim, terdakwa Elwin Suwito mengaku pemukulan pertama terjadi setelah terdakwa Harman Candrawan mendapat senggolan dan seseorang yang menyenggol dan tidak meminta maaf.
"Saya mendapat informasi dari teman yang ada didalam depot, bahwa korban RH menyenggol terdakwa Harman, dan korban RH tidak meminta maaf. Karena emosi RH langsung saya pukul, setelah itu ditambahi pukulan lagi oleh teman teman lainnya," kata terdakwa Elwin Suwito menceritakan kronologis perkara.
Ketika ditanya ketua majelis hakim, apakah di luar warung penyetan Bang Ali masih ada aksi pemukulan lagi yang dilakukan para terdakwa? Terdakwa Elwin Suwito menjawab masih ada
Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa Elwin Suwito mengakui saat dirinya menendang korban RH, salah satu sandalnya terlempar dan di ambil korban RH untuk dijadikan barang bukti di kepolisian.
Baca juga: Didakwa Penganiayaan, Penasihat Hukum Liana Tri Rahayu Akan Ajukan Eksepsi
"Saat RH memegang sandal sempat terjadi perdebatan. Mendadak ada satu pukulan yang saya layangkan kepada korban," sambungnya.
Ditanya hakim soal kesanggupannya untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, ketiga terdakwa mengakui semua kesalahannya dan mengatakan kalau kasus penganiayaan ini baru pertama kali ini mereka lakukan.
"Ini kejadian pertama kali. Kami semua meminta maaf kepada korban RH. Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Kami semua sangat malu sebab pada waktu itu kami membawa pasangan masing-masing," papar terdakwa Elwin Santoso mewakili dua terdakwa lainnya.
Baca juga: Viral! Pemotor Bersenggolan dengan Mobil saat Melintas Berujung Penganiayaan
Sidang pun ditundah satu minggu dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Diketahui, tiga terdakwa dugaan penganiayaan di Rumah Makan penyetan Bang Ali jalan Simpang Darmo Permai Utara No. 22 Lontar Surabaya bernama Prasetya Effendi, Harman Candrawan dan Elwin Suwito menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiganya didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang berbunyi 'Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.ys
Editor : Redaksi