HUT RI ke-77, RM. Kristyo Nugroho: Momentum Tingkatkan Pelayanan

realita.co
RM. Kristyo Nugroho berikan Surat Remisi Umum secara simbolis kepada WBP saat Upacara Hut RI Ke-77

CILACAP (Realita)- Pada hari Rabu tepat tanggal 17 Agustus 2022, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengusung tema, "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat 

Kalapas Narkotika RM. Kristyo Nugroho bertindak selaku Inspektur Upacara, diikuti seluruh Pejabat Struktural, Staf, dan CPNS. Ada yang unik pada pelaksanaan upacara kali ini, para Pegawai tampak mengenakan busana adat yang mencerminkan beragam suku bangsa yang ada di Indonesia.

Baca juga: Peringati Hari Ibu, Bapas Surabaya Ajak Klien Pemasyarakatan Tulis Surat untuk Ibu

Dalam sambutannya Kalapas menyampaikan, "Mari jadikan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan terkait Pemasyarakatan serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya".

"Tepat hari Ini sebagai peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-77, sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan terkait Pemasyarakatan serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya," ujar RM. Kristyo Nugraha, Rabu (17/8/2022).

Baca juga: 21 Napiter Kelas I Cipinang Ikrar Setia NKRI

Masih sambung Kristyo, acara ini dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum 17 Agustus secara simbolis oleh saya selaku Kalapas Lembaga Permasyarakatan Narkotika IIA Nusakambangan. Jumlah Narapidana di Lapas Narkotika yang memperoleh remisi tahun ini sebanyak 186 orang.

"Saya mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang memperoleh remisi umum di tahun ini. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses serta kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang", ucap Kristyo. 

Baca juga: Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Raih Reward IKPA Tertinggi Oktober 2023

Pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan, karena telah menunjukan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas sebagai warga binaan.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru